Mentengnews.com – Kampar :
lagi lagi gaji Dari Negara Masih kurang, Hinggah Oknum (PNS) yang ber profesi Guru Diduga Pemilih Bisnis sampingan terlibat dalam Marak nya Penebangan hutan dan pembalakan liar di Desa Balung,
balung kecamatan XIII Koto Kampar, kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kamis (26/6/2025)
Tim investigasi awak media ini, menyebutkan bahwa aktivitas Kayu ilegal secara besar-besaran itu, sebagai dalang ataupun mafia nya Bernama berinsial HS Adalah seorang PNS yang berprofesi sebagai Guru di SDN 016, Balung, Kecamatan Xlll Koto Kampar, sangat Disayangkan jika keterlibatannya Oknum PNS tersebut secara langsung,
Dari informasi Warga Setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan ke Tim Investigasi Awak Media ini,” mengungkapkan bahwa keterlibatan Oknum guru ini sudah terbilang lama dan bertahun-tahun namun tidak tersentuh hukum ada apa ? Diduga ada Campuran Tangan Pihak APH dalam Aktivitas,”Ujarnya
Oknum guru tersebut diduga menjual kayu ke pekan baru dan melewati dua daerah, wilayah hukum Polres 50 Kota Sumbar dan wilayah hukum Polres Kampar Riau
Sampai saat ini Oknum guru HS masih beroperasi dengan lancar-lancar saja. Apa Mungkin APH Tidak Mengetahuinya terkait aktivitas Kayu ilegal masuk Diwilayahnya ?
Tentu ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat, Apakah Kurang gaji dari negara berikan Oknum tersebut hingga diduga pemilih terlibat dalam Bisnis Ilegal Logging ,
Warga meminta melalui Awak Media ini berharap Aparat Penegak Hukum(APH), menindak tegas HS, yang jelas- jelas telah melanggar hukum.
Diketahui HS adalah seorang PNS yang berprofesi sebagai Guru di SDN 016, Balung, Kecamatan Xlll Koto Kampar, Seharusnya menjadi contoh panutan bagi masyarakat,
Tapi bertolak belakang dengan jabatan yang di emban nya sebagai seorang guru,
Imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Oknum PNS yang terlibat dalam bisnis ilegal logging dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. *Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melakukan penebangan pohon tanpa izin.
2. *Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
3. *Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melakukan tindak pidana kehutanan yang dapat menimbulkan kerugian pada hutan dan lingkungan.
Selain itu, oknum PNS juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi, seperti:
1. *Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak oknum PNS yang terlibat dalam bisnis ilegal logging.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum melakukan konfirmasi ke pihak pelaksana proyek, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius
Bersambung….. (TIM*)