Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU Logas 14.293.637 Koto Baru Singingi Hilir, Kuansing Melakukan Kegiatan Ilegal, dan Supirnya Melakukan Pengisian BBM Ke Tangki nya Tampa Operator Resmi

"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)"

Polri1400 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi :

SPBU Nomor SPBU Logas 14.293.637 Koto Baru Singingi Hilir, Kuansing, diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil truk cold diesel atau pun mobil tangki modifikasi.

Dari pantauan Tim awak media ini, SPBU No. 14.293.637 diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir ataupun mafia BBM subsidi jenis solar.

Diketahui pengisian BBM jenis solar yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil truk colt diesel atau mobil modifikasi yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat aktivitas nya pada siang hari sampai tengah malam, tampa takut ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Rabu (25/6/2025)

Tim investigasi awak media, berasumsi adanya kong kalikong pihak SPBU dengan para mafia BBM subsidi.

Yang lebih parahnya lagi, pengisian BBM jenis solar di SPBU No. 14.293.637, dilakukan oleh para sopir, bukan operator resmi dari SPBU tersebut, dan ini sangat jelas sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

SPBU ini tentunya tidak mengikuti SOP dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, kuat dugaan SPBU No. 14.293.637 telah melakukan persekongkolan jahat, dan ini tentunya merugikan masyarakat dan negara.

Catatan Redaksi :

WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan truk cold diesel atau pun mobil modifikasi di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Awak media ini selanjutnya akan mengkonfirmasi Pihak Polres Kuansing dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuannya di lapangan dengan melampirkan bukti bukti.

Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas oleh pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya oleh Pertamina karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat meminta pihak terkait dan Kapolres agar bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang merugikan masyarakat dan negara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *