Mentengnews.com – Jambi :
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi pada (9/7/2025).
Aksi ini digelar untuk mempertanyakan kelanjutan dari adanya temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jambi dan Subdit IV Tipidter Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran pengangkutan dan pengumpulan limbah yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT. KIS).
Yang mana berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 22 Mei 2025 tersebut, Polda Jambi mengatakan bahwa PT KIS tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki pendingin pada angkutan, dan tidak memiliki cold storage.
“Mereka (PT. KIS) hanya memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan aja dari Kementerian, tidak memiliki izin penyimpanan,” ujar Sinta Hendra Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat PT KIS aktif bekerjasama dengan banyak lembaga salah satunya, RSUD Raden Mattaher.
Tentunya, dengan tidak adanya kepemilikan tersebut berpotensi dapat membahayakan masyarakat karena tidak adanya kejelasan bagaimana proses limbah berbahaya tersebut setelah diangkut.
Pada aksi ini, Koordinator lapangan Bona Tua Sinaga mendesak Polda Jambi menggandeng DLH Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasi pengangkutan limbah yang dikelola oleh PT KIS.
“Supaya proses kajian hukum maupun pengumpulan dokumen-dokumen terkait yang dilakukan oleh Polda pasca temuan itu bisa berjalan lancar, kami mendesak operasi PT KIS dihentikan sementara,”tegasnya.
Selain itu, dia juga mendesak kepada pihak kepolisian supaya menangani proses ini dengan transparan.
“Persoalan limbah B3 ini bukan main-main, apabila tidak diangkut, ditampung, dan dikelola dengan hati-hati, maka nyawa bisa taruhannya karena sangat berbahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, pada situs resmi PT KIS, dikatakan disana bahwa PT KIS hanya memiliki SK KLHK Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, SK KLHK Izin Rekomendasi Pengangkutan LB3 Skala National, dan SK KEMENHUB Izin penyelenggara Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) Skala Nasional.
PT KIS sendiri adalah perusahaan yang tegak sejak 2015, bergerak di bidang Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Skala Nasional yang beralamat di Jl. Surya Dharma No.03 Kel. Sukakarya Kec.Kota baru Kota Jambi Kenali Asam Bawah.
Apabila Merujuk UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 59 ayat (1) menyatakan setiap orang, perusahaan perorangan, badan usaha, instansi, layanan kesehatan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri, dan pada Pasal 59 ayat (4) wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3, dari Gubernur, Walikota/Bupati, atau dari pejabat berwenang lainnya.
Pada pasal yang sama juga diperbolehkan, apabila pihak penghasil limbah B3 bekerjasama dengan pihak lainnya untuk melakukan pengelolaan limbah B3, dengan ketentuan pihak lainnya wajib memiliki izin lingkungan, izin pengangkutan, izin penyimpanan, sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009, yang turut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 namun tak memiliki izin dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun kurungan dan maksimal 3 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Adapun poin-poin tuntutan LPMI dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
1. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 oleh PT KIS.
2. Meminta transparansi dalam proses audit dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2025.
3. Mendesak pencabutan izin operasi PT KIS karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat.
4. Meminta penyegelan gudang PT KIS karena tidak memenuhi standar fasilitas pengumpulan limbah B3 sesuai ketentuan.
5. Mendesak penindakan terhadap instansi atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT KIS dalam pengangkutan limbah B3, karena telah bekerja sama dengan perusahaan yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.
LPMI berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari ancaman bahaya limbah B3.
(Rls)