Dugaan Rumah Dijadikan Gudang Rokok Ilegal Di Jalan Nelayan, Gg. Jelatik, Rumbai, Diduga Miliknya Inisial YL, APH Setempat Kemana?

"APH Setempat Sepertinya Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Jalan Nelayan, Rumbai".

TNI4170 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dari pantauan media ini (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Jalan Nelayan, Gg. Jelatik , Rumbai, Kelurahan Sri Meranti, Kota Pekanbaru, dan ini tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Pekanbaru, diduga gudang rokok ilegal tersebut masuk di wilayah hukumnya, tepatnya di Wilayah hukum Polsek Rumbai. Sabtu (19/7/2025)

Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kendaraan roda empat yang dengan bebasnya keluar masuk gudang/ rumah tinggal. Rokok yang diduga tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Informasi yang didapat dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Mafia Rokok Ilegal tersebut berinisial YL.

Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :

Sangat disayang kan di Kota Pekanbaru yang sangat dekat sekali dengan Polsek Rumbai terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Dinas terkait, Bea Cukai dan APH dalam hal ini Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai, agar serius menangani  maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.

Perlu diketahui bersama bahwa, Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red

Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai, agar menangkap distributor besar rokok ilegal yang diduga dari batam dan jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan tampa adanya tindakan dari APH.

Semoga pihak Polresta Pekanbaru dan pihak Bea Cukai profesional tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum di Kota Pekanbaru.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *