Mentengnews.com – Jambi:
Release berita yang di sampaikan dari Kantor LBH PHASIVIC pada hari senin,21/07/2025 kepada seluruh insan pers buat diberikan pemaparan dan pencerahan bagi seluruh maayarakat yang mana sudah saatnya Rakyat Indonesia SADAR HUKUM terkait lahan sitaan SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH_red). Pada saat ini kejahatan dari Korporasi Lahan Sawit Dilegalkan dengan sistem dasar hukum yang lemah.
“Setelah lahan korporasi disita oleh SATGAS PKH,maka runtuhlah semua Hak pemanfaatan hasil tanam tumbuh diatas lahan yang disita tersebut. Akan tetapi pihak perusahaan yang biasa memanen hasil Tanam Tumbuh diatas lahan sitaan tersebut masih terus memanen”. Ungkap Fahmi .
“Seharusnya Lahan Sitaan Satgas PKH tersebut dipulihkan hutannya,kenapa justru diserahkan lahan perkebunan yang notabene adalah Hutan yang dilindungi tersebut diserahkan menjadi hak pengelolaan bagi Mafia Korporasi Sawit yaitu PT.Agrinas Palm Nusantara?”.LBH PHASIVIC tegas menyikapinya.
“Saat ini seluruh Rakyat Indonesia dipanggil jiwa Kebangsaan Nasionalisme dalam memperjuangkan Tanah Ibu Pertiwi yang sudah berada ditangan Mafia Tanah dan Sawit PT.AGRINAS PALM NUSANTARA. Korporasi perusahaan yang sudah tak berhak lagi memanen diatas lahan sitaan masih terus memanen dilahan tersebut. Dalam hukum kedudukan Korporasi perusahaan tersebut dan Rakyat Indonesia adalah Sama dan tak ada bedanya. Jika mereka bisa memanen hasil buah tanam tumbuh diatas lahan sitaan Satgas PKH,kenapa Rakyat Indonesia hanya diam menonton? Ikut juga lah memanen.” Ungkap Fahmi mewakili LBH PHASIVIC yang sedih terhadap Rakyat Indonesia yang kembali menjadi korban keganasan Mafia Tanah dan Sawit.
“Jika lahan sitaan Satgas PKH dikuasai NEGARA, maka atas nama seluruh Rakyat Indonesia adalah juga disebut Negara itu sendiri, akibat dari gerakan korporasi perusahaan sawit yang masih memanen diatas lahan sitaan,maka seluruh rakyat Indonesia berhak juga untuk mengambil/memanfaatkan hasil buah dari tanam tumbuh diatas lahan sitaan tersebut sebab hasil tanam tumbuh di lahan hutan tersebut bisa diambil tanpa merusak ekosistemnya dan fungsi hutan.” Disampaikan LBH PHASIVIC.
“Pemerintah harus segera mengamankan lahan sitaan tersebut dengan menurunkan anggaran biaya pengamanan tambahan bagi lahan sitaan, yang mana dalam hal ini pihak POLRI lah memiliki Tupoksi tersebut, bila ditunda juga hal ini besar kemungkinan ada pergerakan PEOPLE POWER RAKYAT INDONESIA kedepannya”. Tutup Fahmi dari LBH PHASIVIC.