“Ahmad Yusuf: Kita Buktikan Siapa yang Terlibat Dalam Kasus SPPD di DPRD Riau”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Setelah satu tahun memilih diam, mantan pejabat Muflihun, S.STP, M.AP akhirnya angkat bicara soal dugaan keterlibatannya dalam kasus SPPD fiktif yang menyeret namanya. Merasa diframing sebagai pelaku, Muflihun kini memutuskan buka suara dan mengungkap tabir dugaan korupsi yang telah mencemarkan nama baiknya.
Puncak kesabarannya pecah pada Juni 2025. Tekanan demi tekanan yang ditujukan kepadanya membuat Muflihun merasa harus menjernihkan keadaan. Dalam konferensi pers yang digelar bulan lalu, ia membeberkan alur administrasi pencairan dana perjalanan dinas yang menurutnya tidak semudah hanya “tandatangan Sekwan”.
Kemudian masih di bulan Juni itu juga, Muflihun bersama pengacaranya melanjutkan mengadukan (laporan) ke KPK terkait kasus SPPD di DPRD Riau.
Muflihun melalui pengacaranya Ahmad Yusuf, S.H menjelaskan, setiap pencairan SPPD harus melalui beberapa tahapan penting dimulai dari persetujuan pimpinan dewan hingga verifikasi oleh banyak pihak di Sekretariat DPRD Riau, termasuk Kepala Bagian Keuangan.
Tak berhenti di situ, pada Jumat (12/07/2025), Muflihun bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, S.H, secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPT dan SPPD ke Polresta Pekanbaru. Dokumen yang dimaksud terkait kegiatan konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri pada 2-4 Juli 2020 lalu.
Ahmad Yusuf, S.H menyampaikan melalui sambungan telepon pada Senin pagi (14/07), bahwa langkah hukum ini diambil agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya dalam kasus yang selama ini mengambang dan penuh fitnah.
> “Kami tidak ingin klien kami terus difitnah seolah sebagai pelaku. Kami akan buka semua fakta yang diketahui klien kami kepada masyarakat, terutama warga Pekanbaru,” tegas Yusuf.
Ia juga meminta aparat Kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru, agar serius menangani laporan ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait di Sekretariat DPRD Riau yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen perjalanan dinas.
> “Bayangkan jika ada 3.000 dokumen SPT yang dipalsukan, berapa kerugian negara? Di mana peran bagian keuangan yang seharusnya memverifikasi dan menyetujui pencairan anggaran?” kata Yusuf.
Menurutnya, sistem pencairan dana perjalanan staf dinas pendampingan DPRD Riau bukan hanya soal tandatangan dari Sekwan, namun harus ada pemberian izin keberangkatan bagi tenaga honor dari pimpinan DPRD Riau.
Yusuf menegaskan bahwa laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membongkar skandal SPPD fiktif secara menyeluruh.
> “Masyarakat Pekanbaru dan Riau menunggu transparansi dan keadilan. Kami berharap penyelidikan ini segera dipercepat agar klien kami mendapatkan kejelasan hukum dan kita buktikan siapa yang terlibat di kasus SPPD di DPRD Riau,” tutup Yusuf.**