Mentengnesw.com – Tangerang – Banten:
Armiadin.SH.selaku kuasa hukum pemilik ruko sdr Ferri candra SH.Menyatakan Manager kota ( MK ) Citra Raya,merugikan klien kami atas dugaan pencemaran nama baik diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1, dalam pasal 310 ayat 1 barang siapa yang sengaja menyerang orang lain atau nama baik seseorang menunduh suatu perbuatan dengan maksud agar tuduhan diketahui umum, dan dalam pasal 311 ayat 1 barang siapa yang melakukan kejahatan atau pencemaran tertulis dalam hal ini,maka wajib membuktikan kebenaran atas tunduhanya,namun kalo tidak bisa membuktikan atas tuduhan itu,maka kuat dugaan kami saudara Andreas ramli memperhambat usaha klien kami dan sangat menyayanngkan saudara Andreas Ramli juga tidak berhak ikut campur sampai mempertanyakan atau meminta seluruh surat-surat perijinan istansi-istansi tentang usaha klien kami. Pada hari kamis (10/07/2025)
Lanjut Kuasa hukum ferri chandra SH bpk Armiadin SH ,perlakuan saudara Andreas Ramli dengan mempertanyakan Tanpa dasar mengenai perijinan.
~KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM dengan nomor (AHU 0231477AH.01.11 tahun 2024.
~KEMENTRIAN INVESTASI dan HILIRLISASI dengan no induk berusaha ( 0411240040777 )
~KEMENTRIAN PEDAGANGAN dengan nomor induk perusahaan ( 0411240040777 )
~KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP serta perijinan-perijinan lainya,semuanya dah klien kami bisa membuktikan atas keseluruhan tentang prijinan,berdasarkan pernyataan saudara Andeas ramli yang bukan instansi yang mengurus tentang perijinan bahwa Saudara andreas ramli membuat pernyataan yang sangat merugikan klien kami dan saudara Andreas Ramli meniadakan ijin tersebut.
Armiadin SH, Menyampaikan, kepada saudara Andreas Ramli saudara tanyakan seluruh perijinan usaha klien kami saudara bertindak sebagai apa,yang seharusnya saudara manenger kota MK tidak berhak menanya seluruh ijin terkait usaha yang klien kami jalankan,karna dari persoalan ini saudara bukan istansi dinas terkait,saudara Andreas ramli serasa sebagai pemerintah Republik Indonesia yang keluarkan ijin.
“saudara Andreas Ramli sangat kami duga melanggar pasal 207 KHUP,barang siapa Dengan sengaja di muka umum dengan lisa dan tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah.
Dan saudara juga diduga melanggar pasal 1365 KHUP perdata Dengan merugikan klien kami Dan menghambat usaha klien kami dengan cara saudara mempertanyakan yang seharusnya bukan kewenangan saudara dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Amirudin S.H
Lanjut kuasa hukum Ferri chandra SH,sdr Armiadin SH. menyatakan akan memberikan kesempatan kepada saudara Andreas untuk meminta maaf di media televisi nasional yang di tunjuk serta ganti kerugian yang di timbul akibat perlakuan saudara kepada klien kami, kami tunggu selambat lambatnya 7×24 jam Sejak dikeluarkan surat somasi ini.
Lanjut “namun apabila setelah jangka waktu yang di tentukan tersebut serta saudara Andreas ramli,tidak juga memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada alinea tiga, maka kami dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur hukum atau proses hukum” ujar Armiadin SH.