Mentengnews.com – Inhu:
Terkait dugaan terlibat nya PT.INECDA di dalam pembelian Tanah milik CV Bumi Berkah Indragiri ( BBI ) yang di duga Belum memiliki izin operasi ( Ilegal ) yang sudah beraktivitas lebih kurang selama beberapa tahun tidak tersentuh hukum sama sekali.
Hal ini menjadi pertanyaan Ketua LSM Bara Api Kabupaten Inhu,Fitri Ayomi kepada awak media Sabtu (30/8/2025 ) mengatakan,” Kok bisa ya, beroperasi selama beberapa tahun CV.BBI tidak tersentuh hukum, ada apa dengan hukum di negara ini.
“Seperti nya CV.BBI di miliki orang kuat di Kabupaten Inhu, hingga saat ini dia masih mencari tahu dan penasaran Bos besar CV. Bumi Berkah Indragiri.
“Ia meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap CV.BBI dan Rekan kerja sama nya saat ini PT.INECDA yang sudah merusak Lingkungan di lahan KKPA milik Desa Petalongan Kecamatan Pasir penyu, kabupaten Inhu, Riau,” tegas Fitri Ayomi.
Humas PT. INECDA, Joko, saat di kompermasi dan di balas dengan chat WhatsApp jelas nya,” PT. INECDA patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.CV BBI selalu rekanan penyedia tanah urug telah memiliki izin Penambangan Batuan Nomor :540/DESDM 04/0846 dari Pemrov Riau, Dinas ESDM,” jelas Joko.
Perkataan izin yang sudah ada, kata humas PT.INECDA awak media lansung menghubungi Kabid ESDM propinsi Riau, Ismon melalui WhatsApp,” CV.BBI belum bisa beroperasi, ” singkat Ismon.
Dengan demikian perkataan humas PT.INECDA, yang mengatakan CV.BBI sudah berizin tidak tepat, kenyataan nya belum bisa beroperasi sesuai dengan keterangan Pihak ESDM propinsi Riau.
(Tim)



 

 
																				





