Diduga Cederai Nama Baik Dan Sebar Fitnah, Ketum DPP AMI Ajak Pers dan LSM Laporkan Oknum Ananda Furqon ke Mapolda Riau

"Dinilai Tak Bertanggungjawab Sebar Fitnah, Ketum DPP AMI Ajak Pers Indonesia dan LSM Laporkan Oknum Ananda Furqon ke Mapolda Riau"

Hukum & Kriminal3849 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Kembali terkait beredarnya surat edaran dilaksanakan Aksi Demo di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Selasa (9/09/2025), serta catut nama wartawan dan oknum Wartawan dan LSM. Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) angkat bicara

” Sungguh amat disayangkan dan kita sesalkan atas sikap seorang oknum yang diduga bernama Ananda Furqon, akan melakukan aksi di Dinas Pendidikan dengan dugaan menyebarkan surat edaran tertanggal 9 September 2025, tanpa stempel dan spanduk aksi atas nama Konsilidasi 9 Pemantau Anggaran Riau yang terkesan menakuti-nakuti dan fitnah yang ditujukan kepada profesi Wartawan dan LSM dengan memberikan 4 tuntutan kepada Gubernur Riau dan Penegak Hukum.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilisnya kepada Media, Rabu (10/09/2025)

Untuk saudara Ananda Furqon ketahui, tidak ada yang melarang untuk masyarakat Indonesia menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Namun pendapat yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, apa lagi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang dan/atau sekelompok orang yang dapat merugikan orang lain.

Dan aksi yang dilaksanakan harus murni, serta merupakan aksi yang benar-benar mengatasnamakan masyarakat yang dirugikan atas dampak dari pada pelaksanaan SPMB yang telah usai bukan omdong yang berujung pada fitnah dan aksi bayaran. beber Ismail Sarlata

” Perlu saudara pahami dan agar tidak terkesan gagal paham, didalam administrasi surat menyurat harus jelas baik kops surat, stempel yang digunakan, penggunaan alat peraga aksi dan nama kata lembaga sepertihalnya Wartawan dan LSM serta kata oknum Wartawan harus jelas.”

Sebelum mengatakan seseorang dan/atau sekolompok orang sebagai oknum Wartawan, anda harus memiliki data yang akurat akan identitas seseorang yang menyandang Profesi Wartawan seperti halnya Kartu Pers dan Surat Tugas. Karena Kartu Pers dan Surat Tugas merupakan legalitas seseorang dapat dikatakan sebagai wartawan oleh perusahaan pers yang menerbitkannya, namun jika saudara tidak mengantongi hal demikian, maka kata oknum wartawan tidak dapat digunakan yang pada akhirnya dapat mencederai profesi Jurnalis (Wartawan) dan/atau Pers Indonesia. kembali beber Ismail Sarlata

Namun amat disayangkan, Informasi yang diperoleh tidak ada aksi apapun didepan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sebagaimana surat edaran dan spanduk yang terkesan sadis dan tendensius yang beredar dikalangan pers yang ada dikota Pekanbaru.

Sehingga surat edaran tersebut terkesan menakut-nakuti oknum Dinas Pendidikan,Wartawan dan LSM,serta lakukan dugaan menyebarkan fitnah melalui surat edaran dan spanduk yang telah beredar dikalangan pers, bahkan masyarakat dan dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru dan provinsi Riau.

” Akan tindakkan tersebut, dan berdasarkan bukti surat edaran dan bukti spanduk yang kita terima. Maka saya atas nama pribadi dan atas nama Pers Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI),demi menjunjung nama baik Pers Indonesia, serta LSM. Mengajak teman-teman seprofesi dan pengurus DPP AMI, serta teman-teman LSM yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau, untuk sama-sama membuat laporkan resmi ke Mapolda Riau, atas dugaan fitnah yang ditujukan kepada Profesi Pers Indonesia dan LSM, yang diduga dilakukan oknum yang diduga mengaku bernama Ananda Furqon didalam surat edaran yang telah beredar. ” ajak Ismail Sarlata

” Dan jika aksi nantinya dilakukan,jika tidak berdasarkan data dan/atau bukti yang di milikinya. Serta membawa nama profesi Pers Indonesia yakni Wartawan dan LSM, maupun menyebut oknum tanpa alat bukti dan data identitas yang disebut oknum oleh dirinya.Maka demi marwah Pers Indonesia dan LSM, kembali saya mengajak rekan-rekan Pers Indonesia dan LSM yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau kembali melaporkan dirinya ke Mapolda Riau atas dugaan fitnah yang disampaikan dimuka Umum. ” tambahnya

Hal ini dilakukan,agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoba mencederai profesi Pers Indonesia atas dugaan fitnah yang dilontarkan tanpa bukti data yang dimilikinya melalui surat edaran dan spanduk yang telah beredar. Agar menjadi efek jera bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, yang telah mencederai nama Pers Indonesia dan LSM yang menjalankan fungsinya sebagai Sosial Kontrol dan Kontrol Sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI yang mengatur akan Pers dan LSM/Ormas.

Serta meminta dan tantang Pemerintah Provinsi Riau melalui Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau turut melaporkan oknum yang diduga melakukan dugaan fitnah melalui surat edaran dan spanduk yang diduga telah beredar, serta melaporkan aksi yang akan dilakukan apabila tanpa data dan bukti yang dimilikinya, dan pada akhirnya berujung kepada Fitnah dan dapat mencederai nama baik pemerintah Provinsi Riau terutama Dinas Pendidikan.tutup dan pinta Ismail Sarlata

(Sumber : Rilis Ketua Umum DPP AMI)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *