Gawat,,!! Diduga Pemerintah Desa Rimbo Panjang Terbitkan SKGR di Atas Tanah Bersertifikat, LSM Korek Riau Minta Polda Tindak Tegas

Hukum & Kriminal3817 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

26 September 2025 – LSM Korek Riau menyoroti keras dugaan terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat sah di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Hal ini disampaikan langsung oleh Miswan, Ketua LSM Korek Riau, yang meminta Polda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan dari Yayasan Mapelhut Jaya.

Menurut Miswan, salah satu tujuan berdirinya Yayasan Mapelhut Jaya adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak praktik mafia tanah, sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga kuat merupakan praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Bagaimana mungkin SKGR diterbitkan di atas persil tanah yang sudah jelas-jelas bersertifikat?” tegas Miswan.

Berdasarkan SK Penetapan Lokasi (Penlok 1) Gubernur Riau Tahun 2023 terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, tercatat seluas 56 hektar berada di wilayah Desa Rimbo Panjang. Diduga di areal tersebut terdapat SKGR yang diterbitkan secara tidak sah, bahkan lebih jauh lagi, berdasarkan SKGR tersebut pihak BPN justru menerbitkan Nomor Induk Sertifikat (NIS) sebagai dasar penggantian lahan proyek tol.

“Ini jelas-jelas janggal. SKGR hanya dokumen keterangan yang tidak boleh diterbitkan di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat sah. Apalagi sampai dijadikan dasar oleh BPN untuk mengeluarkan NIS. Hal ini patut diduga bagian dari konspirasi mafia tanah,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

1. Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan hak tanggungan tanah yang sudah bersertifikat, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Sertifikat merupakan bukti hak yang kuat dan dilindungi oleh negara.

3. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan atau penggunaan surat palsu (termasuk SKGR yang diterbitkan tanpa dasar sah) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika penerbitan SKGR di atas tanah bersertifikat terbukti merugikan keuangan negara (misalnya pembayaran ganti rugi tol yang salah sasaran), dapat dijerat dengan pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Komitmen LSM Korek Riau

LSM Korek Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan penerbitan SKGR ilegal ini sudah masuk dalam laporan resmi Yayasan Mapelhut Jaya ke Polda Riau.

“Kami mendesak penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau agar serius menangani laporan ini. Mafia tanah adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat sekaligus merugikan negara. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Miswan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *