LSM KOREK RIAU Minta Camat Kepenuhan Bertanggung Jawab atas Dana Hasil Tanah Kas Desa di SP 3, 4, dan 5

Hukum & Kriminal3965 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

LSM KOREK Riau kembali menyoroti pengelolaan dana Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Persiapan SP 3, 4, dan 5 Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak agar Camat Kepenuhan bertanggung jawab dan memberikan arahan tegas terkait pengelolaan hasil kebun sawit TKD yang selama ini diduga banyak disalahgunakan. (8/9/2025)

β€œDana hasil TKD semestinya dipergunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat. Namun fakta di lapangan, banyak penyalahgunaan dana tersebut hingga menyebabkan beberapa pihak diproses hukum,” ujar Miswan.

LSM KOREK Riau menilai Camat sebagai pembina kepala desa seharusnya mencegah praktik penyalahgunaan dana melalui pembinaan, arahan, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, persoalan status hukum dan sertifikasi tanah TKD juga menjadi sumber masalah. LSM KOREK meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera melakukan audit investigatif atas pengelolaan dana TKD tersebut agar tatanan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.

πŸ“œ DASAR HUKUM PENGELOLAAN TKD DAN SANKSI

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 76 ayat (1): Aset desa, termasuk tanah kas desa, harus dikelola untuk kemakmuran masyarakat.

Pasal 77: Pemerintah desa wajib mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan berdaya guna.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pasal 4: Tanah kas desa merupakan aset desa yang wajib didata, disertifikatkan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan desa.

Pasal 21-23: Pengelolaan aset desa harus ada penetapan, pencatatan, dan laporan pertanggungjawaban tahunan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015

Camat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.

4. Sanksi Pidana (UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (1): Korupsi dana desa masuk kategori merugikan keuangan negara, ancaman minimal 4 tahun penjara.

5. Sanksi Administratif (Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

Kepala Desa dapat dikenakan pemberhentian sementara/definitif jika terbukti menyalahgunakan dana desa atau aset desa.

πŸ”Ž PESAN LSM KOREK RIAU

Mendesak Camat Kepenuhan segera melakukan pembinaan intensif dan membuat langkah pencegahan penyalahgunaan dana TKD.

Meminta sertifikasi tanah TKD agar status aset desa jelas.

Mendorong Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan audit investigatif dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan dana.

Mengajak masyarakat aktif mengawasi dana dan aset desa demi kesejahteraan bersama.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *