Terbongkar,,!! Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Oleh Sekdes Sungai Harapan Kampar Kiri Taufik, Masyarakat Minta Sekdesnya Diperiksa

"Lapor Pak Bupati Kampar, Sekdes Taufik Sungai Harapan Mark Up Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, Nilainya Bikin Merinding"

Polri3832 Dilihat

Mentengnews.comKampar:

Nampaknya tidak ada jera-jeranya penyelewengan anggaran dana desa, sudah banyak para perangkat Desa yang masuk bui, tapi tidak menyurutkan langkah untuk menyelewengkan anggaran dana desa. Kali ini anggaran dana desa diduga kuat diselewengkan oleh Sekdes Sungai Harapan Kampar Kiri Taufik, dan nilai nya mencapai 150 juta. Rabu (10/9/2025)

Dana yang seharusnya untuk Anggaran ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo Subianto Tahun Anggaran 2025 diduga tidak direalisasikan. Hal ini terkuak setelah Tim investigasi awak media mendapatkan informasi dari ketua BPD Sungai Harapan Rudi hartono (narasumber)

Kepada awak media, Rudi Hartono selaku ketua BPD Sungai Harapan mengatakan bahwa, Anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 150.000.000,- tidak di laksanakan di karenakan dana tersebut sudah habis terpakai oleh Sekdes Sungai Harapan Taufik untuk kepentingan pribadinya.

Tidak hanya Anggaran ketahanan Pangan saja, bahkan Sekdes Sungai Harapan juga memakai Dana pembangunan Drainase Dusun IV Sidodadi sebesar Rp 45.000.000,- yang mana, Dana pembangunan Drainase tersebut juga di Mark Up oleh Sekdes Sungai Harapan Taufik.

Ketua BPD sungai harapan Rudi Hartono sangat menyayangkan tindakan Sekdes Taufik yang berani melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak merealisasikan kegiatan Tahun Anggaran 2025 atau fiktif.

Tidak disitu saja, Sekdes Sungai Harapan Taufik juga berani Fiktifkan Kegiatan Rehab Pamsimas Sebesar Rp 39.000.000,- yang lebih parah lagi, Sekdes Sungai Harapan Taufik juga memfiktifkan kegiatan PKT sebesar Rp 48.000.000,-

Ketua BPD Sungai Harapan Rudi Hartono juga mengatakan, Saat pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp 150.000.000,- Rudi Hartono selaku Ketua BPD tidak pernah di ikut sertakan, yang mana tanda tangan BPD di gantikan oleh anggota BPD. yang mana, anggota BPD tersebut adalah keluarga dari Taufik selaku Sekretaris Desa Sungai Harapan.

Untuk memastikan temuan tersebut, Tim Investigasi awak media mencoba menanyakan kepada Camat Kampar Kiri H.Marjanis, SE melalui pesan Whastappnya 0822-8413-9xxx. Kepada Tim Investigasi awak media, Camat Kampar kiri mengatakan , Sehubungan pertanyaan tersebut, tentu akan kami pelajari semuanya, di karenakan selama 8 bulan berjalan APBdes 2025 telah 2 orang pj kepala desa, Almarhum sdr Zipur, sdri Diana Asmara Dewi dan Sdr Adiyus. tadi telah kami sampaikan kepada kepala desa untuk buat laporan secara terinci tentang pengunaan Dana Desa dan realisasinya ke kecamatan sebagai bahan untuk memanggil Pj kades, Perangkat Desa dan BPD Desa. ” Ujar Camat Kampar Kiri Kepada Awak Media

Narasumber mengatakan kepada Tim awak media, Pencairan di lakukan oleh Almarhum Zipur yang di saksikan langsung oleh perangkat Desa sebesar Rp 150.000.000,- untuk Dana Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sungai Harapan di Bank Riau Kepri

Sumber mengatakan yang bisa di pertanggung jawabkan kepada Aparat Penegak Hukum, setelah pencairan selesai, Dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di pinjam pakai untuk keperluan membayar gaji aparat desa 3 bulan, gaji perangkat dan insentif RT dan RW beserta BPD masing – masing 3 bulan. Dana di cairkan oleh Almarhum Pj Zipur.

Selang waktu 1 bulan, Pj zipur meninggal dunia dan di gantikan oleh Pj diana Asmara Dewi. dan selang waktu jabat tiga minggu, Keluar gaji aparat Desa dan di bayarkan lagi Dana Ketahanan Pangan yang di pinjamkan ke perangkat Desa. Namun, setalah pencairan di Bank Riau Kepri, Dana langsung diserahkan Pj buk Diana Asmara Dewi kepada bendahara dan sekdes di kantor camat.

Saksi penyerahan Dana disaksikan oleh bapak Dasiran. Sekarang timbul bahasa Sekdes Taufik dan Bendahara Alpi Andri bahwa dana Ketahanan Pangan sudah tidak ada lagi. ” Ujar Narasumber Kepada Awak Media

Yang menjadi tanda tanya Publik, Peran Inspektorat selaku pengawasan untuk Desa seperti apa… ???

Viral di jagad maya, Pj Sungai harapan Mark Up Dana Desa hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya, Publik menilai peran Inspektorat Khususnya Irban 5 terkesan Mandul dalam bekerja. Seharusnya Irban 5 melakukan pemeriksaan khusus kepada Desa Sungai harapan kepada perangkat Desa, Mulai dari Pj Kades, Sekdes dan Bendahara, yang mana mereka bertiga ini menjadi peran penting untuk Administrasi Desa.

Terkait temuan tersebut , Masyarakat Desa Sungai Harapan meminta, Kepada Bupati Kampar, Inspektur Inspektorat Kab.Kampar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Sekdes Taufik dan Bendahara Alpi Andri terkait penyelewengan Dana Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Kepada awak media, Warga meminta kepada Camat Kampar Kiri H.Marjanis segera non aktifkan atau mengganti Sekdes dan Bendahara Sungai Harapan agar Desa dapat bekerja lebih baik dan segera menyelesaikan permasalahannya di Desa. “Ujar Salah Satu Warga Sungai Harapan

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Apabila Sekdes dan Bendahara Sungai Harapan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, Maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung…….

(Rls/tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *