Dugaan Penipuan Arisan Bodong Kembali Terjadi, Korban Membuat Pengaduan ke Direktorat Reskrimum Polda Riau, Berharap Segera Ditindaklanjuti.

Polri2106 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Dugaan praktik “Penipuan” dengan modus Arisan kembali memakan korban, dua orang perempuan berinisial IA dan VC, di Kota Pekanbaru, Riau, diduga menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp. 175 – 300, Jutaan. Rabu (29/10/2025).

Saat ini kedua korban dugaan penipuan dari seorang yang berinisial Lo Min, tengah membuat surat Pengaduan ke Direktorat Reskrimum Polda Riau, melalui kuasa hukum kedua korban Ifriandi, S.H., Advokat & Konsultan Hukum, dari Kantor Hukum Andi M.S & Partners, pengaduan tersebut dilayangkan pada (27/10).

Bertempat disalah satu Cafe di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, pada saat konferensi persnya, Kuasa Hukum Korban Ifriandi, menerangkan kronologis nya bahwa Sekitar tahun 2021, pelapor mengikuti kegiatan arisan yang dikelola oleh terlapor, inisial Lo Min, dengan mengambil beberapa nomor dengan get yang bervariasi nilainya.

Bahwa pelapor telah menyetorkan uang arisan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan lebih kurang Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Namun, ketika tiba giliran pelapor untuk menerima uang arisan, terlapor sebagai pengelola dan menguasai uang yang telah disetor oleh para anggota terlapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut kepada pelapor/ Korban.

Dari total uang yang telah disetorkan, terdapat dana sebesar Rp. 175.000.000, yang tidak dibayarkan oleh terlapor kepada korban.

Lanjutnya, Pelapor telah berupaya menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dengan mengirimkan surat teguran dan bahkan terlapor telah menandatangani surat pernyataan berjanji akan mengembalikan dana yang telah digelapkan oleh terlapor baik dihadapan Notaris maupun dihadapan Babinkamtibmas, RT dan RW serta Lurah tempat kediaman terlapor.

Surat perjanjian tersebut berisi janji akan membayar, namun hingga saat ini terlapor tidak juga menepati janji tersebut sehingga pelapor sangat dirugikan atas kehilangan uang sebesar Rp. 175.000.000, yang merupakan hak Pelapor/ Korban, ungkap Kuasa Hukum Korban Ifriandi.

Ifriandi, menegaskan bahwa diduga inisial Lo Min, berdasarkan bukti bukti yang sudah kami kumpulkan dari klien kami, maka inisial Lo Min, diduga melanggar pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Saya dari Kuasa Hukum Korban IA da VC, berharap kepada Direktorat Reskrimum Polda Riau, agar segera menindaklanjuti Pengaduan yang kami layangkan pada 27 Oktober 2025, dengan Nomor 024/LAPDU/AMS-LAW/X/2025, Perihal, Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Uang Arisan, agar tidak ada korban serupa lebih banyak lagi, tutup Ifriandi.

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *