Mentengnews.com – Tualang – Siak:
Dengan angkuhnya seorang karyawati SPBU km 5 Tualang, Siak, yang bernama Selfi, diketahui sebagai Admin di sebuah SPBU No. 14284617 (PT. Okta Ze), dengan lancangnya menyebut semua media kalau datang ke SPBU Ujung-Ujungnya Duit (“UUD”).
Hal ini terjadi pada saat awak media yang datang (beberapa hari yang lalu) ingin melakukan konfirmasi terkait banyaknya pemberitaan yang menyorot SPBU 14284617, diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar. Rabu (29/10/2025)
Pada saat awak media ingin melakukan konfirmasi nya, terpantau di SPBU No. 14284617, terlihat mobil Perusahaan roda enam sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, pengisian mobil perusahaan tersebut terpantau berulang kali dengan jarak waktu yang dekat.
Ini artinya mobil tersebut diduga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya pengambilannya sudah ditentukan bukan melebihi aturan pengambilan yang sudah diatur oleh Pertamina, ungkap Lisbon (awak media yang melakukan investigasi dan konfirmasi)
Kuat dugaan, SPBU No. 14284617, sudah Join dengan pihak SPBU, untuk melakukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Kepada redaksi, Lisbon menerangkan bahwa,” Kami datang hanya untuk melakukan Konfirmasi, dan tiba-tiba Admin SPBU yang bernama Selfi, melontarkan sebuah hinaan terhadap Kami”.
Ditempat yang sama, manajer PT. Okta Ze, yang bernama Diki Adi, saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, dirinya menyebutkan bahwa , “Mobil perusahaan bisa mengisi BBM kalo mempunyai barcode, yang pasti STNK nya tidak atas nama Perusahaan. Mobil Perusahaan bisa isi BBM kalo tidak bermuatan, kalo bermuatan tidak akan di isi BBM nya, itu peraturan langsung dari pusat”, kata Diki
Lanjutnya, Diki membenarkan adanya perkataan hinaan dari Selfi, selain itu Diki juga menyebutkan bahwa ada seorang oknum kepolisian juga melontarkan apa yang dilontarkan oleh Selfi (kalau media datang ujung ujungnya minta uang)
Menghina profesi jurnalis dengan sebutan “ujung-ujungnya uang” adalah sebuah tuduhan serius yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kode etik jurnalistik dan potensi tindak pidana. Pernyataan ini mencerminkan persepsi masyarakat yang negatif terhadap media, meskipun tidak semua media dan wartawan bertindak demikian.
“Menghina media dapat dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 315 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru”.
Saya berharap, agar hal ini tidak terulang kembali, dan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diduga di SPBU tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, karna sudah jelas merugikan Masyarakat dan Negara, serta diduga melanggar UU Migas.
Terkait penghinaan terhadap profesi jurnalis, kami akan melaporkan hal ini ke organisasi media kami dan ke Aparat Penegak Hukum, tutup Lisbon kepada Redaksi.
Bersambung……
(Tim/Red)
















