Polda Riau dan Lanal Dumai Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukum & Kriminal3041 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram dari jaringan internasional.

Operasi ini menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari potensi bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba senilai lebih dari Rp31,8 miliar di pasar gelap.

Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Lanal Dumai, serta instansi terkait lainnya.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika, dan kami tidak akan biarkan pelaku merusak tatanan kehidupan masyarakat di Riau ini”, tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo, Wakapolda Riau

Dalam keterangan pers nya, Dir Resnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap.

“Keduanya diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional”, ujar Putu.

Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari negara tetangga menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, lalu dilanjutkan ke Kota Dumai, Riau.

“Penangkapan kedua tersangka terjadi di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat”, tambah Putu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/10). Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar pada Selasa, (14/10/2025), di Media Center Polda Riau.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di Riau sepanjang tahun 2025.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara yang membahayakan masyarakat”, ungkap nya.

Selain itu, Riau tetap menjadi salah satu wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba internasional.

Dalam paparannya, Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak kendaraan pelaku.

“Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran dan tabrakan”, tambahnya.

Saat diperiksa, 30 bungkus sabu ditemukan tersembunyi secara profesional dalam door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, pungkas Putu.

(Rls/OcuAd)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *