Terbongkar,,!! Setengah Dana Desa Lubuk Raja Diduga Jebol ke Satu Proyek, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hukum & Kriminal2703 Dilihat

Mentengnews.comPelalawan:

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa mencuat di Desa Lubuk Raja, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan hasil penelusuran data penyaluran Dana Desa tahun 2023–2024, ditemukan adanya kejanggalan dalam alokasi anggaran, di mana satu kegiatan pada tahun 2023 diduga menyedot lebih dari 50% dari total pagu dana yang tersedia (12/10/25).

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Data Penyaluran Dana Desa Lubuk Raja
Tahun 2024
Uraian Jumlah (Rp) Keterangan
Pagu Dana Desa 1.109.534.000 100%
Tahapan Penyaluran
1 586.236.600 52,84%
2 523.297.400 47,16%
3 0 0%
Status Desa Mandiri
Detail Penggunaan:

Kegiatan Jumlah (Rp)
Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TPQ 82.265.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ 73.500.000
Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga 24.163.000
Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes 2.800.000
Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman 275.121.000
Penyelenggaraan Posyandu 2.700.000
Keadaan Mendesak 94.500.000
Tahun 2023
Uraian Jumlah (Rp) Keterangan
Pagu Dana Desa 843.275.000 100%
Tahapan Penyaluran
1 429.871.500 50,98%
2 285.398.500 33,84%
3 128.005.000 15,18%
Status Desa Mandiri
Detail Penggunaan:

Kegiatan Jumlah (Rp)
Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa 423.556.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 14.840.000
Penyelenggaraan Posyandu 5.005.000
Keadaan Mendesak 108.000.000
Pelatihan Teknologi Tepat Guna Pertanian 273.000.000
Operasional Pemerintah Desa 5.000.000
Pendataan Profil Desa 2.550.000
Indikasi Pelanggaran dan Dasar Hukum
Hasil telaah menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan sumber air bersih tahun 2023 menghabiskan Rp423.556.000, atau sekitar 50,23% dari total pagu Rp843.275.000. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas penggunaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Terkait:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (2): Dana Desa dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 74 ayat (1): Penggunaan Dana Desa wajib mengutamakan kepentingan masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 3 ayat (3): Penggunaan Dana Desa tidak boleh difokuskan pada satu kegiatan besar yang menghabiskan sebagian besar pagu anggaran.
PMK Nomor 190/PMK.07/2021
Pasal 2 ayat (1): Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib.
Pasal 7 ayat (2): Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas realisasi dan pelaporan Dana Desa.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Desakan Audit dari Masyarakat
Aktivis masyarakat di Pelalawan meminta agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Lubuk Raja.

“Jika satu kegiatan saja menyerap lebih dari separuh anggaran, itu sudah tidak wajar. Perlu audit agar jelas ke mana uang rakyat ini digunakan,” ujar salah seorang aktivis lokal, Minggu (12/10/2025).

Untuk memastikan kebenaran data tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lubuk Raja melalui pesan WhatsApp 0812xxxx7xx44
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa balasan.

Sikap bungkam ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa di Lubuk Raja.

Jika dugaan ini benar, maka Kepala Desa dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi, sesuai peraturan yang berlaku.
Namun untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan audit forensik keuangan oleh Inspektorat Daerah dan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kegiatan yang menelan lebih dari 50% Dana Desa jelas melanggar prinsip pemerataan pembangunan dan asas keadilan sosial.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama aparat hukum diharapkan segera turun tangan agar penggunaan Dana Desa di Lubuk Raja kembali sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Penulis: Tim Investigasi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *