Dirnarkoba Polda Sumbar Tinjau Kampung Bebas Narkoba Solok Selatan, Waspadai Peredaran Narkoba.

Polri1458 Dilihat

Mentengnews.comSolok Selatan – Sumatera Barat:

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., M.AP., mengunjungi Posko Kampung Bebas Narkoba di Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (12/11/2025).

​Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau efektivitas program dan memberikan motivasi langsung kepada masyarakat dan petugas di lapangan.

​Rombongan Dirnarkoba disambut langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., Wakil Bupati Yulian Efi, Danramil, unsur Forkopincam, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

​Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa posko tersebut telah aktif beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

​”Posko ini sudah berdiri selama ± 1 tahun dengan tujuan utama untuk menekan tingkat peredaran narkoba di tengah masyarakat yang kita tahu menimbulkan dampak negatif,” ucap Kapolres dalam sambutannya.

Strategi kampung bebas narkoba di jorong Sariak Taba nagari lubuk gadang ini terbukti efektif mengurangi angka kasus narkoba, dimana pada tahun 2024 ada 5 kasus, namun di tahun 2025 hanya ada 1 kasus saja. Tambah Kapolres

​Pesan penting pun turut disampaikan, Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun di Solok Selatan. Ia menegaskan bahwa pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini sejalan dengan program Astacita Presiden.

​”Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatannya sudah melebihi batas tertentu, sehingga penanganannya juga harus luar biasa,” tegas Kombes Wedy.

​Ia menambahkan, kunci keberhasilan program ini adalah kerja sama seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan seluruh lapisan masyarakat.

​Kombes Wedy memaparkan tiga pilar utama strategi mitigasi untuk memerangi peredaran gelap narkoba:
​Preemtif Edukatif: Menumbuhkan kesadaran kolektif dari lingkungan masing-masing akan bahaya narkoba.
​Preventif (Pencegahan): Melakukan langkah-langkah pencegahan konkret yang menyasar generasi muda agar tidak terjerumus.

​Represif (Penindakan): Melakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

​Dirnarkoba juga menyoroti keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus besar, yakni penyitaan barang bukti sekitar 50.000 gram atau 50 kg sabu dalam periode Agustus hingga November.

Kombes Wedy menyebut fenomena ini sebagai the crime of the shadow criminalizem (kejahatan dalam bayang-bayang kriminal) yang terus berevolusi.

​”Sesuai dengan perkembangan zaman, banyak jenis narkoba baru yang muncul. Contohnya sinte (tembakau sintetis). Ini harus kita waspadai bersama,” tutupnya

​Kunjungan tersebut diakhiri dengan peninjauan serta pengecekan posko dan peneguhan komitmen bersama. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba,”

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *