Gawat ,,!! Tahanan Tipikor Suparmin Diduga Perintah Penyerobotan Lahan dari Dalam Lapas, Kades Zaini Masih Bebas “Berkeliaran”.

"Mafia Tanah Bermain di Balik Jeruji, Narapidana Suparmin Diduga Kendalikan Aksi Penyerobotan Lahan Lewat Video Call"

Polri2849 Dilihat

 “Hebat! Tahanan Korupsi di Riau Bisa Video Call dan Beri Instruksi Mafia Tanah dari Balik Penjara”

Mentengnews.comPekanbaru:

Fenomena mengejutkan kembali mencuat di Riau. Seorang narapidana kasus korupsi pupuk subsidi, Suparmin, yang saat ini tengah menjalani hukuman, diduga masih leluasa berkomunikasi dan bahkan memberikan instruksi keluar tahanan hanya menggunakan handphone.

Dalam sebuah unggahan video yang beredar di media sosial, Suparmin tampak melakukan video call dengan pengacaranya. Dalam percakapan tersebut, terpidana ini diduga memberikan perintah kepada sang pengacara untuk melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ironisnya, Suparmin bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perkara lahan yang kini bergulir di pengadilan. Ia disebut-sebut hanya pihak ketiga yang menunggangi konflik, dan diduga kuat sebagai mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat. Kasus serupa bahkan disebut pernah muncul di Desa Sering, Kerinci.

Di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, praktik kotor serupa juga tercium. Sejumlah nama seperti Kepala Desa Zaini, serta Nurhadi Kaslan dan Cahyo, diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain dalam penerbitan surat lahan ganda (surat di atas surat) untuk kemudian diperjualbelikan.

Padahal, Kepala Desa Zaini sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau berdasarkan surat No. B/15/III/RE.1.11/2023/DITRESKRIMUM tertanggal 7 Maret 2023. Namun, hingga kini sang kades masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas.

Seorang warga Rawang Air Putih berinisial S mengungkapkan kepada media,

«“Kami di sini sudah capek, Bang. Surat lahan tumpang tindih, dijual lagi dijual lagi. Kades dan kelompoknya seperti kebal hukum. Kalau dibiarkan, habis tanah kami,” ujarnya dengan nada kesal.»

Warga lain juga menyoroti kelancaran komunikasi Suparmin dari dalam tahanan.

«“Aneh kali, dia (Suparmin) di penjara tapi bisa video call. Kalau orang biasa bawa HP di lapas bisa-bisa langsung disita. Ini malah bisa kasih perintah dari dalam,” ungkap seorang warga yang minta namanya disamarkan.»

Sementara itu, Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dengan tegas melarang narapidana membawa atau menggunakan alat komunikasi elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i. Artinya, tindakan Suparmin dan kelengahan pihak lapas merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib pemasyarakatan.

Arogansi pengacara yang memamerkan komunikasi dengan narapidana juga menambah tanda tanya besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Publik kini mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum di Riau.
Mengapa seorang terpidana bisa bebas menggunakan handphone dari balik jeruji besi, dan mengapa seorang kepala desa berstatus tersangka masih bebas beraktivitas tanpa penahanan?

Kasus ini bukan hanya mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan adanya kelumpuhan sistem hukum di daerah.

KPK dan aparat penegak hukum pusat dinilai perlu segera turun tangan untuk mengusut dugaan kebocoran sistem pengawasan di lapas, keterlibatan aparat di lapangan, serta praktik mafia tanah yang sudah lama merugikan masyarakat.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin — ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di negeri ini.

“Skandal di Balik Jeruji: Narapidana Suparmin Diduga Atur Mafia Tanah dan Aksi Penyerobotan Lahan dari Lapas”

(Sumber: Rls/news/fbm)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *