LSM KOREK Riau Apresiasi Pemda yang Berlakukan Syarat PKP bagi Perusahaan Media

Hukum & Kriminal1559 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

5 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kerakyatan (LSM KOREK) Riau memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan wajib Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi perusahaan media yang menjalin kerja sama publikasi dengan instansi pemerintahan.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk menertibkan administrasi perpajakan sekaligus memastikan bahwa setiap kerja sama publikasi berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan pembangunan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan bahwa langkah sejumlah pemerintah daerah—termasuk Pemkab Siak yang dikabarkan akan menerapkan aturan tersebut—merupakan contoh komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

> “Kita sangat mengapresiasi Pemda yang berani menerapkan aturan PKP sebagai syarat kerja sama dengan media. Ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga tentang kepatuhan hukum dan keadilan antar pelaku usaha,” ujar Miswan.

Menurut Miswan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setiap badan usaha yang peredaran brutonya mencapai batas tertentu wajib dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan yang belum berstatus PKP namun tetap melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif dan denda pajak, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menegaskan, ke depan LSM KOREK Riau akan melakukan pemantauan terhadap seluruh Pemda di Riau, untuk memastikan kebijakan serupa diterapkan secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi perusahaan media non-PKP yang memperoleh kerja sama publikasi tanpa dasar hukum yang jelas.

> “Kita ingin Pemda tertib, transparan, dan semua pihak patuh terhadap aturan. Jika ada yang melanggar, baik dari pihak media maupun instansi yang bekerja sama, kita akan laporkan ke aparat penegak hukum dan instansi pajak terkait,” tegas Miswan.

KOREK Riau berharap langkah ini menjadi awal pembenahan tata kelola kemitraan pemerintah dengan media, agar tidak hanya berorientasi pada publikasi, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak dan peningkatan pendapatan daerah.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *