Diduga Cangkang Sawit Milik Simora di Dayun Siak Tidak Berizin, Bebas Beroperasi, Tampa Tersentuh APH

Hukum & Kriminal2683 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comDayunSiak: Terlihat jelas penampung cangkang sawit milik “Simamora” sedang beroperasi. hampir setiap hari mobil angkut cangkang sawit roda 10 sampai dengan roda 12 berada di tempat penampungan di Jln. Raya Dayun kabupaten Siak, (24-12-2025)

Masyarakat dayun dan pengendara saat melintas , sangat resah dengan adanya penampungan cangkang sawit tersebut.dengan bau yg menyengat masyarakat dan pengendara yang melintas sangat merasa kurang nyaman dengan kesehatan mereka.

Masyarakat dayun dan pengendara yg tidak ingin disebut namanya memberi keterangan.bahwasanya mereka sudah sangat muak dengan keberadaan penampung cangkang sawit di daerah itu, tapi mereka tak bisa berbuat apa apa.

“Kami hanya bisa melihat lihat aja.walaupun hati kami sudah tidak terima dengan keberadaan cangkang sawit disini.tapi pihak anggota penegak hukum ( APH) diam sampai saat ini.mungkin sudah ada kordinasi penampung cangkang sama pihak aparat penegak hukum (APH)” Sebut pengendara.

“Kami juga dari masyarakat dayun sudah resah.kalo boleh penampung cangkang sawit milik ‘Simamora” ini,agar segera ditutup oleh penegak hukum.jangan ada pembiaran yg merusak kesehatan masyarakat dayun tolong pak, jangan di kasih beroperasi cangkang sawit di dayun ini” kata masyarakat.

Lokasi penampungan cangkang sawit tidak jauh dari Polres Siak. Pihak kepolisian dari Polres siak sering melewati lokasi penampungan cangkang sawit itu.tapi sudah sekian lama penampung cangkang sawit beroperasi, tapi sampai saat ini penampung cangkang tetap bisa beroperasi dengan lancar.

Aparat Penegak Hukum ( APH) harus tegas menyikapi dan menanggapi setiap laporan dan temuan di lapangan dan jangan tutup mata.kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian sudah semakin tidak yakin dalam bertindak.tutup mata dengan yg sudah jelas terlihat salah.tapi mencari yg belum pasti terlihat salah.

Kegiatan ilegal dalam perdagangan komoditas seperti turunan sawit dapat menyebabkan kerugian negara dari sisi bea keluar atau pajak yang tidak dibayarkan.

Meskipun perusahaan cangkang (badan usaha di atas kertas) bisa legal untuk tujuan tertentu, penampungan cangkang sawit secara fisik tanpa izin operasional yang sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai undang-undang.

Aduan dari masyarakat dayun dan pengendara yg kami jumpa saat itu.sangat mengharapkan,agar penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan profesional.jangan ada pembiaran pelaku yg merusak masyarakat,apalagi tentang kesehatan.

Rembesan air limbah dari cangkang sawit yg meresap ke tanah , dan juga bau yg tak sedap,bisa merusak kesehatan manusia yg bisa patal jadinya.

Penampungan cangkang sawit dianggap ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi yang diperlukan dari otoritas terkait, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin pengangkutan. Praktik semacam ini sering kali melibatkan pembelian dari sumber yang tidak sah (diduga nakal) dan berpotensi merugikan negara serta mencemari lingkungan.

Tempat penampungan sering kali beroperasi tanpa mengantongi izin yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lokasi dari pemerintah daerah setempat.Cangkang sawit diperoleh dari supplier atau sopir Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga menjual muatan secara tersembunyi, sering kali tanpa dokumentasi yang benar atau di luar prosedur yang sah”

(LS)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *