PT. RAPP Diduga Mengubah Alih Fungsi HGU ke Area Pertambangan, “Ini Sah Pelanggaran Hukum Sebut Saifullah Afrianto”

Hukum & Kriminal1872 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comKuantan Singingi: Gonjang ganjing kontroversial di tengah masyarakat kabupaten Kuansing, terkait Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga bermodus Galian C  mengambil Batu cadas, yang disebut sebut untuk kepentingan jalan dan infrastruktur lainnya di lingkungan PT.RAPP, ternyata “Omong kosong belaka”.

Ratusan truk berisi batu cadas keluar masuk “Mondar-mandir” setiap hari dari HGU (pertambangan) Wilayah HGU itu, belum jelas dibawah kemana dan apa kegunaannya dan untuk kepentingan apa?

Sebagian masyarakatnya menyebutkan bahwa batu “Dilebur” di suatu tempat yang tidak boleh diketahui masyarakat umum.

Alih-alih regulasi alih alih  modus kegiatan pertambangan, pertama bermula disebut mengambil batu cadas untuk kepentingan infrastruktur PT RAPP , namun setelah ditelusuri batu cadas itu berisi biji biji emas , seperti dikatakan warga setempat

“Batu cadas begitu banyak mengandung emas, terutama di retakan atau celah batuan, karena emas cenderung terkumpul di titik terendah dan tersembunyi dalam struktur batuan, seperti bukit yang diruntuhkan belasan excavator di Kawasan HGU PT. RAPP itu,” ucap Warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Menarik untuk disimak! dimana menurut seorang Tokoh Masyarakat Kuansing, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD kabupaten Kuansing (pada masanya), H. Saifullah Afrianto menjelaskan, “Tanah HGU pada dasarnya adalah tanah milik Negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia untuk jangka waktu tertentu, biasanya! paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang, atau diperbarui,”Tulis Saifullah Afrianto yang lebih akrab disapa ‘Yan Tembak ‘ itu , di berbagai grup WhatsApp Sekitar Kuansing, Sabtu 27 Desember 2025 .

Masih kata Owner Hotel Pujangga Kota Teluk Kuantan itu, “Pemegang HGU wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian hak, yang umumnya bersifat agraris bukan pertambangan,”Jelasnya membuat 1000 lebih anggota grup WhatsApp terpurangah membawanya, karena dinilai sangat mencerdaskan pembaca di Anggota grup WhatsApp tersebut.

Lebih lanjut katanya “Mengubah fungsi lahan HGU menjadi area pertambangan tanpa izin yang sah dan proses alih fungsi jelas jelas merupakan pelanggaran hukum, sekalipun itu dipergunakan untuk kepentingan  lokasi pemilik HGU,”Jelas H. Saipullah Afrianto dengan tegas dan mengakhiri tulisan “MAJULAH NEGERI KU”.

Oleh karena itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing melalui Kasatreskrim Polres Kuansing, IPTU. Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, S.I.K melalui konfirmasi tulisan via WhatsApp 082227xxx , belum memberikan keterangan kepada Awak Media ini, meskipun beberapa hari lalu, Kesatuan Reserse Kriminal Polres Kuansing telah turun ke Lokasi kawasan HGU PT RAPP yang disulap jadi Area Pertambangan Batu Cadas/Galian C dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

(Rls/Karta)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *