Terbongkar,,!! Proyek “Asal Jadi” CV. Nur Azizi Dalam Pembangunan Jalan di KM 28 Dusun Mekar Jaya Rohil Menuai Protes Masyarakat, Diduga PUTR Kab. Rohil sudah Kongkalikong

Jaksa Agung2955 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Dugaan praktik proyek asal jadi alias siluman kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan pembangunan Jalan di KM 28 RT 07/RW 08 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, yang diduga bermasalah dan minim pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil.

Pekerjaan di lokasi tersebut menuai keluhan keras dari tokoh masyarakat setempat. Sdr. Harahap dan Sdr. Wiro menyampaikan protes langsung kepada awak media karena kondisi jalan yang dinilai bukan semakin baik, melainkan justru semakin sulit dilalui.
“Bukan makin bagus, jalan kami malah makin tidak bisa dilalui,” ujar Sdr. Harahap dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Harahap mengaku heran dengan metode pengerjaan yang dilakukan. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan dengan nilai sekitar Rp40 juta, namun tidak terlihat adanya pengawasan dari konsultan maupun dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Rohil.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh operator alat berat bernama Pak Min, yang menyebut bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah sebatas pengerukan parit.
“Kami hanya mengeruk dan membersihkan parit jalan sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer,” ungkap Pak Min kepada tokoh masyarakat, sekaligus kepada Wakil Ketua Tim Investigasi KPK Independen, Sdr. Rasmidi, yang turut berada di lokasi.

Di tempat yang sama, Sdr. Rasmidi menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menduga kuat proyek tersebut merupakan proyek siluman yang bertujuan untuk menyerap sisa anggaran akhir tahun (anggaran kejar tayang) di Dinas PUTR Kabupaten Rohil.

“Besar dugaan proyek ini merupakan proyek siluman. Tidak ada papan informasi, tidak ada pengawasan, dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tegas Rasmidi.
Pihak media juga telah berupaya menghubungi Dinas PUTR Kabupaten Rohil untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari dinas terkait.

Kasus ini dinilai harus menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Direktorat Tipikor Polri. Mengingat, dugaan pelanggaran di wilayah Rohil dinilai sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.

“Pelanggaran di Rohil ini sudah sangat kasat mata, tapi seolah-olah dibiarkan. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI,” pungkas Rasmidi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam penggunaan anggaran negara.

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *