Terkuak,,!! Aktivitas Pembalakan Liar Diarea Kebun Sawit Diduga Milik Bugan di Sungai Sarik Kampar Kiri, APH Setempat Terkesan Tutup Mata, ini Ada Apa?

Polri1708 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comKamparRiau: Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, terkait larangan penebangan hutan secara liar/ ilegal logging nampaknya tidak dipedulikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Riau, khususnya di Desa Sungai Sarik, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pasalnya aktivitas pembalakan liar sampai saat ini masih ada tampa tersentuh oleh APH setempat, seolah-olah Dinas terkait dan Aparat Kepolisian setempat melakukan pembiaran terhadap hal tersebut. Jumat (26/12/2025).

Dari informasi yang didapat oleh tim investigasi awak media, lokasi pembalakan liar berada di dekat areal/ lahan kebun sawit yang diduga milik Bapak Bugan. Hal ini tentunya pemilik lahan diduga kuat sudah berkerja sama dengan para pelaku pembalakan liar/ Ilegal Logging.

Salah satu Warga (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa diduga di lahan milik Bugan, hampir setiap harinya terjadi pembalakan liar dan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang mana wilayah ini masuk dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Kampar, Polsek Kampar Kiri.

“Saya mewakili masyarakat disini berharap kepada Pihak Terkait ataupun Pihak Kepolisian Polda Riau, Polres Kampar, khususnya Polsek Kampar Kiri, agar segera melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembalakan liar, karena kalau aktivitas ini dibiarkan, akan berdampak terjadinya bencana seperti di wilayah lain (banjir dan longsor)”, ungkapnya.

Dari pantauan awak media dilokasi, tampak terlihat dengan jelas kayu ukuran besar yang ditebang, kemudian kayu tersebut di tumpukan ditepi jalan area kebun sawit diduga kebun tersebut milik Bugan, selanjutnya diangkut menggunakan mobil truk. Aktivitas ini tentunya sudah berlangsung cukup lama (keterangan warga)

Maka dari itu, masyarakat dan Tim investigasi awak media meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini cuaca ekstrem yang masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan dapat berpotensi memicu banjir dan longsor.

Selain penegakan hukum, tim investigasi awak media juga meminta jajaran pemerintah daerah setempat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama sama menghentikan aktivitas ilegal logging yang ada di Desa Sungai Sarik dan tangkap para pelakunya agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan hutan secara liar/ ilegal.

Informasi lain menyebutkan bahwa Penebangan pohon tersebut yang luas nya lebih kurang 1000 hektare, diduga berada
di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian setelah ditebang akan ditanami oleh pohon sawit, diduga oleh Bpk. Bugan.

Diduga Bugan, tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan atau instansi terkait, hal ini tentunya melanggar ketentuan hukum yang ada di negara Kita yaitu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dalam undang-undang tersebut sudah diatur sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan perusakan hutan,” kata tim investigasi awak media.

“Negara tidak boleh kalah, apalagi mundur satu langkah pun dalam melawan kejahatan, baik soal lingkungan maupun kejahatan lainnya,” tegasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi Bpk. Bugan, terkait keterlibatannya dalam aktivitas pembalakan liar di dekat area yang diduga kebun sawitnya, dikarenakan para warga setempat tidak ada satupun yang mengetahui keberadaan serta kontak telepon seluler Bugan.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Bugan sudah dapat dikonfirmasi, agar pemberitaan lebih berimbang dan tidak tendensius. Selanjutnya awak media ini akan meminta tanggapan/ konfirmasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di Wilayah Hukum nya, kepada Pihak Polres Kampar dan juga Polsek Kampar kiri, untuk pemberitaan selanjutnya.

Bersambung……..

(Red/Tim)

 

 

 

 

 

 

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *