Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Gudang Avian,Negara Rugi Rp 213 Miliar

Hukum & Kriminal1891 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comPekanbaru: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar praktik penyimpanan rokok ilegal skala besar di sebuah pergudangan Avian, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp399,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp213,76 miliar.

Penindakan dilakukan Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB setelah tim gabungan melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan.

Operasi ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengatakan dari lokasi tersebut petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Dari satu pergudangan Avian, tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Nilai barang diperkirakan Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp213,76 miliar,” kata Djaka kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

Djaka menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai, sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penindakan ini adalah komitmen kami bersama aparat penegak hukum lain untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga mengumumkan capaian penindakan nasional sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun lalu, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, atau meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024.

“Secara year on year, nilai barang hasil penindakan 2025 naik 2,1 persen, atau hampir Rp210 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Djaka.

Khusus barang kena cukai ilegal, Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil digagalkan mencapai 1,4 miliar batang. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Wilayah Riau menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan capaian sekitar 160 juta batang rokok ilegal, atau hampir 11 persen dari total penindakan nasional.

Rokok tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui pesisir timur Sumatra, lalu ditimbun di Pekanbaru sebelum diedarkan ke berbagai daerah.

“Kontribusi penindakan di Riau sangat strategis dalam pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” jelas Djaka.

Djaka menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus besar ini tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sumber: OcuAd

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *