🇲🇨✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 memasuki fase krusial.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dijadwalkan akan memaparkan perkembangan kasus tersebut melalui gelar perkara di Mabes Polri.
Polda Riau menyampaikan bahwa penyidik telah mengikuti gelar perkara asistensi di Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 17 Juni 2025. Dari hasil gelar tersebut, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan hingga saat ini seluruh proses penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sambil menunggu agenda lanjutan dari Kortas Tipikor Polri, tegasnya.
“Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau telah memasuki tahap krusial, yakni penentuan jumlah tersangka”, ungkap orang nomor satu di Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Sebelumnya perkara kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau telah memunculkan tanda tanya negatif di tengah masyarakat Riau. pasalnya, Polda Riau kala itu menargetkan penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Juni 2025. Namun, hingga akhir Desember 2025, penetapan tersangka belum juga diumumkan secara resmi.
Kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp195,9 miliar berkaitan dengan perjalanan dinas luar daerah (fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, di mana anggaran dicairkan seolah-olah untuk kegiatan resmi, namun dalam praktiknya (kenyataan) perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
(Sumber: MS/RiauWicara)













