Praktik Judi Skala Besar di Tanjungpinang Bebas Beraktifitas, Oknum TNI Inisial S Diduga Terlibat

TNI AL1604 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comTanjungpinangKepulauan Riau — Aktivitas perjudian berskala besar yang diduga beroperasi secara terbuka di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Praktik yang disinyalir melanggar hukum tersebut disebut-sebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota TNI berpangkat Letnan Dua Infanteri berinisial S, yang dikenal dengan nama panggilan Abeng.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan, lokasi perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama dan terkesan sulit disentuh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya backing kuat, sehingga aktivitas ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

“Sudah lama beroperasi dan seperti kebal hukum. Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Keberadaan praktik perjudian tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya potensi tindak kriminal, rusaknya ketertiban umum, hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat negara, khususnya anggota TNI, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum disiplin militer, kode etik prajurit, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat mencoreng nama baik institusi TNI secara keseluruhan.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Panglima TNI, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Kepulauan Riau, sekaligus harapan publik agar tidak ada institusi negara yang dijadikan tameng bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *