🇲🇨✌️Mentengnews.com – Pasaman barat: Kepolisian Resor Pasaman, Polda Sumatera Barat, bergerak cepat dan responsif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang lansia bernama Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Setelah menerima laporan resmi, jajaran Polres Pasaman langsung menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Sat intelkam, serta Polsek Rao dan di backup oleh Resmob Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan Sebuah Nenek berusia udah tua ada sebuah anggota tambang emas ilegal menganiaya nenek tersebut. Langkah cepat tersebut membuahkan hasil, di mana dalam waktu singkat terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku penganiayaan diketahui berinisial “IS” alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dalam peristiwa tersebut, pelaku bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum. Berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.
Ia menambahkan, Dalam proses penanganan perkara, Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, terduga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob dan Polres Pasaman, untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi dari salah satu warga menyampaikan kronologis kepada media nenek saudah menegur oknum pelaku terkait tambang emas di sungai belakang rumah itu kejadiannya siang hari, para penambang berhenti setelah nenek saudah tegur. Malam harinya para pelaku datang lagi untuk melakukan tambang lagi, nenek saudah bangun dari tempat tidurnya untuk buang air kecil di belakang rumah tidak jauh dari sungai dengan alat penerangan (senter) ,terdengar lah suara, nenek saudah lansung bertanya siapa itu, tidak pandang bulu oknum penambang Ilegal dalam kegelapan lansung menganiaya dan lempar batu kepada nenek saudah tutup warga.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada masyarakat.
CATATAN
Pada hal Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Sumatra Barat untuk tindak tegas para penambang ilegal ini perintah gubernur Sumatera Barat
GUBERNUR SUMATERA BARAT MAHYELDI INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR: 2/INST-2025
TENTANG
PENCEGAHAN, PENERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM AKTIVITAS
PENAMBANGAN ILEGAL TANPA IZIN (PETI)
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
Dalam rangka pencegahan adanya aktivitas tambang ilegal dan menindaklanjuti arahan dan komitmen Presiden, diperlukan upaya preventif dan represif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengingat saat ini diperkirakan ada lebih kurang 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.
Berdasarkan data dan informasi/laporan dari masyarakat sampai dengan triwulan III Tahun 2025, aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat masih cukup banyak.
Sehubungan dengan hal yang dikemukakan di atas, dalam rangka pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum penambangan tanpa izin (PETI), diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat
Untuk
KESATU
: Melakukan koordinasi dan sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
KEDUA
: Melakukan identifikasi dan inventarisasi lokasi-lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI pada wilayah masing-masing.
KETIGA
: Melakukan sosialisasi dan edukasi dengan meningkatkan peran pemuka adat, pemuka agama, serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kerugian dan dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap daerah, masyarakat, dan lingkungan hidup .
Itulah Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Agar Ditindak Tegas dan Dihentikan Para Pelanggar Tambang Ilegal (PETI).
(M.ikhsan)













