Somasi Kedua LHMB ke Satpol PP Dumai: Ingatkan Pentingnya Peran Satpol PP untuk Menata Wajah Kota Dumai

Hukum & Kriminal1770 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comDumai: Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) secara resmi melayangkan somasi kedua kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai setelah somasi pertama yang berisi permintaan penertiban pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tidak mendapat respons maupun tindakan nyata. (20/1/2026)

Dalam kedua somasi itu, LHMB menyoroti pelanggaran ketentuan jam operasional serta aturan usaha pariwisata yang telah diatur dalam:

🔹 Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai dasar penertiban fasilitas umum termasuk tempat hiburan malam.
🔹 Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai, yang mengatur jam operasional berbagai kegiatan pariwisata termasuk hiburan malam, rekreasi, dan karaoke.

Menurut Perwako Nomor 49 Tahun 2020, pelaku usaha seperti kafe, pub, kelab malam, dan musik hidup hanya diizinkan beroperasi dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB, sementara karaoke keluarga beroperasi antara pukul 14.00 hingga 23.00 WIB, dan karaoke umum antara pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu menyatakan bahwa somasi pertama yang diajukan telah meminta secara resmi agar Satpol PP segera turun ke lapangan untuk menertibkan usaha yang melanggar Perda dan Perwako tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons tertulis maupun tindakan penertiban yang signifikan.

“Kami sudah menyurati Satpol PP secara resmi agar menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait jam operasional dan tata kelola usaha pariwisata. Karena somasi pertama diabaikan, kami terpaksa melayangkan somasi kedua sebagai bentuk kontrol sosial dan langkah hukum yang sah,” ujar Ketua LHMB.

LHMB menegaskan bahwa pembiaran pelanggaran aturan pariwisata berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta mencederai wibawa pemerintah daerah dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Satpol PP untuk segera melakukan penertiban secara tegas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Dalam somasi kedua, LHMB kembali memberikan tenggat waktu kepada Satpol PP untuk memberikan jawaban tertulis dan menjalankan tugas penertiban sesuai kewenangan. Apabila kembali tidak diindahkan, LHMB menyatakan akan menempuh langkah lanjutan termasuk aksi Di kantor Satpol PP, mengadakan RDP di DPRD dumai dan melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas serta pihak berwenang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan oleh Laskar Hulubalang Melayu Bersatu.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *