🇲🇨✌️Mentengnews.com – Tembilahan – Dugaan penyalahgunaan anggaran kerja sama media tahun 2025 mencuat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Indikasi ini muncul setelah sejumlah pihak menemukan kejanggalan dalam mekanisme penyaluran anggaran yang bersumber dari APBD. Rabu (21/1/2026)
Hasil penelusuran tim investigasi media ini menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan program dengan realisasi anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kemitraan publikasi dengan media lokal justru diduga mengalir ke pos-pos yang tidak memiliki relevansi langsung dengan program kerja sama tersebut.
Seorang sumber internal di OPD tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun anggaran berjalan, pengelolaan dana kerja sama media dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.
“Tidak ada kejelasan soal kontrak, daftar media penerima kerja sama juga tidak pernah dibuka secara resmi. Tapi anggaran disebut-sebut sudah terserap cukup besar,” ujarnya.
Keanehan juga dirasakan oleh sejumlah pimpinan media lokal. Beberapa di antaranya mengaku telah mengajukan proposal kerja sama sesuai prosedur, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi. Ironisnya, mereka mendengar kabar bahwa dana kerja sama sudah digunakan hampir habis.
“Kami bukan mempersoalkan dapat atau tidaknya kerja sama, tapi sistemnya. Ini uang negara, harus terbuka. Kalau dikelola secara tertutup, wajar kalau publik curiga,” kata seorang pemimpin redaksi media lokal.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat ketika ditemukan adanya pola penggunaan anggaran yang tidak terdokumentasi dalam laporan kegiatan publikasi. Tidak ada bukti tayang, tidak ada kontrak terbuka, dan tidak ada laporan kinerja yang bisa diakses publik.
Pengamat kebijakan publik daerah menilai, praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Ketika anggaran dikelola secara tertutup, apalagi untuk sektor strategis seperti informasi publik, maka kecurigaan publik menjadi konsekuensi yang sah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta lembaga pengawas eksternal segera turun tangan melakukan audit menyeluruh sebelum kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin terkikis.
Hingga laporan ini disusun, pihak OPD terkait belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Satu hal sederhana namun krusial, transparansi. Sebab ketika dana publik dikelola dalam gelap, yang lahir bukan hanya kecurigaan, tetapi juga luka pada kepercayaan.
Catatan Redaksi:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana kerja sama Media pada tahun anggaran 2025 diduga bervariasi, mulai dari hanya sekitar Rp. 5 juta hingga mencapai Rp. 600 juta, bahkan disebut-sebut menembus angka Rp.1,2 miliar untuk Media tertentu.
Perbedaan nilai yang terlampau mencolok tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme penentuan anggaran, asas keadilan, serta transparansi pengelolaan dana publikasi Media di Diskominfo Inhil.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian distribusi anggaran dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya
(Red/Tim)













