Terkait Konflik Lahan yang Melibatkan PT. HM Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing: Saat ini Sedang Proses Peninjauan Kembali Kedua.

Hukum & Kriminal1886 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comPekanbaru: Terkait Permasalahan Kasus/ konflik lahan H. Masrul yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, dengan PT. Handala Mandala Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, saat ini tengah bergulir, memasuki Proses Peninjauan Kembali Kedua. (6/1/2026).

Kepada awak media, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H , selaku tim Kuasa Hukum H. Masrul, pada saat konferensi persnya menerangkan bahwa Pengadilan telah menerima proses Peninjauan Kembali Kedua yang sebelumnya telah diajukan.

Itu artinya, pada proses hukum Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 6 Januari 2026 dan Memori Peninjauan Kembali Kedua serta Lampiran telah diterima dan akan diproses, ungkap Tumpal.

Lanjutnya,” Pengiriman ke Mahkamah Agung dengan no akta permohonan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 13/G/2024/PTUN.PBR jo Nomor : 136/B/2024/PTTUN.MDN jo Nomor : 54 PK/TUN
2025 yang diterima langsung dan ditandatangani oleh Panitera PTUN PKU Ahmad Taufik Lubis, S.H., M.H.

Adapun Peninjauan Kembali Kedua ini merupakan Upaya Hukum Luar Biasa
yang kami lakukan untuk membatalkan Putusan 54 PK/TUN/2025 yang secara ketentuan UU TMS (tidak memenuhi syarat), Cacat Formil dan Inskontituisonal, ujarnya.

Garis besar Peninjauan Kembali Kedua adalah Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan PASAL 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, yang bertentangan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 54 PK/TUN/2025 Tanggal 21 Juli 2025 adalah putusan yang pernah diajukan sebagai Kontra Memori Peninjauan Kembali pada saat perkara a quo diperiksa di tingkat Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali Ke-2 (dua) Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)/Cacat Formil dan Inkonstitusional dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan pada tanggal 12 Februari
2025 di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru.

Lebih lanjut Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat (final and binding) serta
merupakan the final interpreter of constitution, maka harus dipatuhi oleh addressat putusan MK, baik oleh Badan/Pejabat TUN maupun oleh MA dan badan peradilan dibawahnya.

” Dalam hal ini adalah badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Bahwa Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan PASAL 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 di sikapi oleh Mahkamah Agung dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024″ Imbuh Tumpal.

Dikatakannya lagi bahwa yang didalam lampirannya pada poin E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara pada Poin 1 adalah Peninjauan Kembali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali dalam hal, ditemukannya bukti baru (novum), adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan atau mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).

Lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa dari Uraian SEMA No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 diatas sangat jelas seharusnya Permohonan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua ini tidak memenuhi syarat formal (TMS) Cacat Formil dan Inkonstitusional yang seharusnya di Tolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Kedua.

Pemohon memberikan contoh Pembatalan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya atas Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Surabaya pada Penetapan Ketua PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan Kembali yang diajukan
oleh Tergugat (Kepala Desa Perning), disini tampak bahwa mencerminkan respons positif terhadap putusan MK a quo, yang jika dihubungkan dengan konsep responsivitas Tom Ginsburg, hal ini dapat dikategorikan dalam tingkat mengikuti (comply).

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), telah membuktikan bahwa bukti surat dalam memori Peninjauan Kembali Termohon
Peninjauan Kembali Kedua terbantahkan bahwa alas hak yang dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007, tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur No.184/2013 tanggal 22 November 2013, luas 9.826 m², atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna tidak lah berdasar karena hibah tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Perdata
Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), tutup Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *