Warga Desa Sungai Jalau Geruduk Aktivitas Tambang Galian C PT KKU Milik Handoko, “Warga Minta Ditutup”

Hukum & Kriminal1713 Dilihat

“Tambang Galian C PT KKU, Desa sungai Jalau Milik Handoko di Geruduk Masa”

🇲🇨✌️Mentengnews.comKampar: Ratusan masa dari desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara kabupaten Kampar geruduk aktifitas aquari/ galian C diduga ilegal milik PT KKU yang dikendalikan oleh Handoko.

Masa meminta agar praktik aktivitas pertambangan galian C ini ditutup oleh pihak berwajib karena telah berdampak signifikan kepada lingkungan sekitar dan kehadirannya sangat meresahkan warga setempat.

“Kegiatan ini berlangsung seolah tanpa sentuhan hukum, akibatnya memicu kemarahan warga dan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan oleh sebab itu kami minta aktifitas ini segera dihentikan,” tutur warga jum’at (23/1/2026).

Warga bercerita kalau lingkungan rusak, hutan gundul otomatis kami yang pertama merasakan dampaknya bukanya pengusaha, warga beralasan. Sebab di areal pasca pertambangan sangat dekat ke kebun mereka bahkan persawahan mereka,.ujar warga dengan nanda geram.

Warga masih menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah (ESDM) terkait perizinannya apakah benar-benar lengkap atau tidak.

“Awalnya aktivitas aquari/ galian C ini di sungai, dengan alasan untuk membuat empang, namun hingga sepanjang aktivitas berlangsung hingga sampai ke titik daratan, tetap saja berlangsung pengerukan tanah

alasan ini memicu spekulasi bahwa kegiatan ini hanya saja menguntungkan pihak pengusaha justru terkesan merugikan orang banyak,” tukas warga.

Untuk itu masyarakat mendesak agar aktivitas ini segera ditutup atau dihentikan oleh pihak penegak hukum dan tinjau ulang kembali izinnya, dan segera lakukan Audit terhadap lingkungan karna berdampak pada  ekologis

Warga menegaskan perjuangan ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan hak atas lingkungan yang sehat dan keadilan hukum.

“Kami tidak anti investasi, tapi jangan rusak lingkungan kami, jangan injak hukum dan adat kami. Kalau ilegal, harus ditindak tegas oleh pihak berwajib, jangan tebang pilih terhadap pengrusak lingkungan, tutup warga yang enggan disebutkan namanya.

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *