🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang di Jalan Palas Besar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, pada 30 Januari 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut sebelumnya diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dalam skala besar.
Insiden yang terjadi di wilayah Rumbai itu menghanguskan sedikitnya lima unit kendaraan, terdiri dari empat mobil tangki dan satu truk. Di lokasi kejadian juga ditemukan sejumlah tangki tanam yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM. Kobaran api sempat memicu kepanikan warga karena dikhawatirkan merembet ke permukiman padat penduduk di sekitarnya.
Hingga kini, kasus kebakaran tersebut disebut-sebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.
Aktivitas Diduga Masih Berlangsung
Setahun setelah kebakaran, aktivitas di lokasi yang sama kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat sekitar mengaku resah karena menduga praktik penimbunan BBM masih berlangsung.
Tim awak media yang melakukan penelusuran lapangan mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru dengan logo Pertamina memasuki area gudang yang sebelumnya terbakar. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Nama Wilson Fandi, yang kerap disebut dengan inisial WF, disebut-sebut warga sebagai pemilik gudang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terjadi penimbunan dan/atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Ketentuan lain dalam regulasi sektor energi dan sumber daya mineral yang memperkuat sanksi terhadap praktik distribusi ilegal.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Warga sekitar berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik ilegal di lokasi tersebut. Mereka menilai, jika benar aktivitas penimbunan masih berlangsung pascakebakaran Januari 2025, hal itu menunjukkan lemahnya efek jera serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga 19 Februari 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun otoritas energi terkait perkembangan penanganan kasus kebakaran gudang di Rumbai tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.)
(Rls/JB/Tim)











