Dibulan Suci Ramadhan “City Hanter” Bebas Beraktivitas Tampa Tersentuh APH, Ada Apa?

Hukum & Kriminal1631 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam: Kepulauan Riau Dugaan beroperasinya permainan meja ikan jenis Gelper di tempat usaha bernama “City Hanter” kini tidak lagi sekadar isu lapangan.

Sorotan publik mengarah tajam pada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mengawasi izin usaha di Kota Batam.
Jika aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku usaha.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana proses penerbitan izin bisa terjadi? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah izin terbit?
Secara hukum, perjudian dilarang melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Aturan tersebut tidak membuka ruang interpretasi. Dengan demikian, apabila terdapat aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian, maka izin operasional dalam bentuk apa pun tidak boleh menjadi tameng.

Dalam konteks Batam sebagai kawasan strategis nasional di bawah kewenangan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pengawasan usaha seharusnya berjalan berlapis dan ketat. Selain BP Batam, dinas teknis Pemerintah Kota Batam juga memiliki peran dalam penerbitan dan pengawasan izin usaha hiburan atau permainan.

Investigasi lapangan yang dihimpun redaksi menunjukkan aktivitas usaha tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah izin usaha “City Hanter” mencantumkan jenis kegiatan permainan meja ikan?

Apakah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan?

Apakah ada pengawasan rutin pasca izin terbit?

Jika ditemukan penyimpangan, mengapa belum ada tindakan administratif maupun hukum?

Apabila izin diterbitkan tanpa pengawasan memadai, maka terdapat dugaan kelalaian administratif.

Jika pengawasan dilakukan namun tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin. Prinsip good governance menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berkelanjutan.

Izin usaha bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk legitimasi negara terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung.

Redaksi menilai, dalam kasus ini, pemerintah pemberi izin harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai; Jenis izin yang diterbitkan, Dasar hukum penerbitannya, Hasil pengawasan terakhir, dan Langkah konkret jika ditemukan pelanggaran.

Diamnya instansi terkait justru memperkuat persepsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Sebagai produk jurnalistik, pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Informasi yang disampaikan berada dalam ranah dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi.

Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi:
– Pengelola usaha “City Hanter”
– Aparat penegak hukum setempat
– Dinas pemberi izin usaha
– Badan Pengusahaan Batam sebagai otoritas kawasan.

Publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi tanggung jawab nyata. Jika legal, jelaskan secara transparan. Jika melanggar, tindak tanpa kompromi.
Redaksi akan terus menelusuri fakta dan memperbarui informasi berdasarkan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Rls/Is)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *