🇮🇩✌️Mentengnews.com – Rokan Hulu: Tuduhan yang disebarkan melalui media sosial terhadap Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) Kabupaten Rokan Hulu dinilai sebagai fitnah keji, tidak bermoral, dan mencederai marwah organisasi.
Wakil Ketua PC F.SPTI Rohul, Darbi S.Ag, menyatakan keberatan keras dan sikap tegas atas tuduhan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Ketua PC.
Darbi menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang disebarluaskan secara terbuka melalui Facebook, sehingga telah menyerang kehormatan pribadi dan institusi F.SPTI.
“Kami menyatakan keberatan keras dan mengecam fitnah biadab ini. Tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak pernah terjadi, dan sengaja disebarkan untuk merusak nama baik Ketua PC serta organisasi F.SPTI. Ini sudah melewati batas,” tegas Darbi S.Ag.
Ia menambahkan, saat ini jajaran pengurus PC F.SPTI Rohul sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja akibat dampak serius dari tuduhan tersebut, baik secara psikologis maupun kelembagaan.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan Ketua PC dan pengurus lainnya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Tidak ada ruang bagi fitnah di negara hukum,” lanjutnya.
Berpotensi Pidana, Bukan Sekadar Etika
Darbi menegaskan bahwa penyebaran tuduhan palsu melalui media sosial bukan persoalan sepele, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar: 🔴 Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
Ancaman Sanksi
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam:
Pidana penjara, dan/atau
Pidana denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan Keras
Darbi S.Ag menegaskan bahwa PC F.SPTI Rohul tidak akan membiarkan preseden buruk berupa fitnah bebas beredar tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kami ingatkan, setiap pernyataan di ruang digital ada konsekuensi hukumnya. Jangan berlindung di balik media sosial untuk menyebar fitnah. Hukum akan membuktikan,” pungkasnya.








