Kades Sungai Rambai Dilaporkan ke APH atas Dugaan Penggelapan Gaji Rp200 Juta Lebih, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Hukum & Kriminal1591 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar, Riau – Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Dedi Kandar, SY., SH., MH., dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan gaji perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan total nilai lebih dari Rp200 juta untuk periode 2025–2026.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Bangkinang oleh Zani Zulkarnain alias Zani yang mengatasnamakan para perangkat desa dan anggota BPD yang mengaku tidak menerima hak gaji sebagaimana mestinya. Dalam laporan tersebut turut dilampirkan daftar nama korban serta rincian nominal yang diduga belum dibayarkan.

Para pelapor mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen pencairan anggaran dan audit pengelolaan keuangan desa.

Berpotensi Pidana Jika Unsur Terpenuhi
Dugaan ini menyangkut pengelolaan dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara. Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, perkara ini berpotensi masuk ranah pidana.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa, wajib tunduk pada hukum dan prinsip akuntabilitas.
Secara normatif, dugaan penggelapan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Apabila ditemukan unsur merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan jabatan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak perangkat desa dalam jumlah signifikan harus ditelusuri secara transparan guna mencegah preseden buruk dalam pengelolaan dana publik.

Desakan Transparansi dan Tanpa Intervensi Masyarakat berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan agar tidak muncul kesan hukum tumpul terhadap pejabat publik.

Audit terhadap penggunaan dana desa dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan sistemik.

Hak Jawab Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sungai Rambai belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Sungai Rambai maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan dan akurasi informasi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *