KASUS PUNGLI PEREDARAN NARKOBA LAPAS KUALA TUNGKAL DIDUGA MELIBATKAN NAMA KALAPAS

Kemenkumham2690 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJambi || Kasus Pungli Peredaran Narkoba masih belum juga Clean and Clear dibalik Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. Hal ini terbukti diakui langsung oleh Rahmad Admizar selaku petugas Lapas Kuala Tungkal yang terlapor di Kemenimipas.

“Saya tidak bisa membenarkan perbuatan bapak karena itu salah yang sudah bapak lakukan,apa bapak sudah tau salah hal itu?” Tanya awak media kepada Rahmad Admizar melalui pembicaraan whatsapp pada tanggal 1 Desember 2026.

Rahmad Admizar menjawab dengan nada lesu dan kalut ” iya bang saya akui , tak usah lagi kita ungkit masalah yang lalu biarlah berlalu, saya ada rezeki buat dibagi kepada abang”. Jawab Rahmad kepada awak media.

“Kasihan Kalapas Iwan yang tidak tau menahu bapak libat namanya hanya buat minta uang bulanan kepada Saing”. Sebut awak media saat konfirmasi kepada Rahmad Admizar.

“Udahlah bang jangan kita ulang lagi bahas hal itu, sekarang kirim lah rekening abang saya ikhlas buat bantu abang”. Jawab Rahmad Admizar

“Saya tidak berhak menerimanya pak, sekarang yang saya minta kembalikan saja uang yang pernah bapak minta dari Saing tersebut setelah itu selesai masalah ini, tidak akan saya perpanjang lagi. Jika Bapak kirim buat bantu saya itu namanya saya memeras bapak tapi ini saya minta hak orang lain yang bukan hak bapak, kalau mau minta uang janganlah pakai modus uang keamanan buat Kalapas lain kali pak, karena bapak bukan Narapidana, jujur saja kan enak”. Awak media menasehati Rahmad Admizar.

Sebelum berita ini terbit awak media sudah mencoba menunggu klarifikasi dari Rahmad Admizar dan Kalapas Kuala Tungkal namun tidak juga menjawab.

“saya sudah hubungi kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas Fast Respon bapak menteri yang langsung menurunkan team ke Lapas Kuala Tungkal”.Tutup Fahmi selaku narasumber

(Rls/Fhm)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *