KLARIFIKASI : Kepsek SDN 158: Secara Administratif Tanggung Jawab Sekolah, Secara Hukum Urusan Pribadi Guru

Pendidikan2697 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dugaan kekerasan terhadap seorang murid di SDN 158 Pekanbaru yang melibatkan oknum guru Beni Fatra terhadap siswa berinisial DF menuai perhatian dan respons dari pihak sekolah.

Peristiwa tersebut disebut berawal dari persoalan buku paket. DF tidak menerima buku paket dari guru yang bersangkutan, sehingga siswa tersebut tidak dapat mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang diberikan.

Dalam keterangannya, Kepala SDN 158 Pekanbaru, Dewi Marlina, menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan mengaku lupa membagikan buku paket kepada siswa tersebut. Namun secara administrasi, tercatat bahwa seluruh siswa telah menerima buku paket.

Pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua siswa DF. Akan tetapi, mediasi awal tidak membuahkan hasil karena guru yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Akibatnya, orang tua DF sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan mediasi lanjutan, laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak keluarga.

Namun demikian, menurut keterangan, guru yang bersangkutan belum menunjukkan perubahan sikap dan bahkan diduga memberikan pengaruh negatif terhadap siswa lain yang berujung pada tindakan perundungan terhadap DF.

Kepala sekolah, Dewi Marlina, menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa secara administratif, pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan pembagian buku paket.

“Secara administratif ini menjadi tanggung jawab sekolah karena kurangnya pengecekan pembagian buku paket, karena pada zaman kepala sekolah dahulu buku paket memang sudah di berikan kepada masing-masing guru kelas atau wali kelasnya, Namun secara hukum, itu merupakan tanggung jawab pribadi guru yang bersangkutan,” tutupnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *