🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Guna mendorong penyelesaian sejumlah persoalan tata ruang dan pertanahan di daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta, Selasa (10/2/2026) siang.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, diikuti Kepala Kantor Pertanahan Meranti, Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Irmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Randolph W. Hutauruk, serta Kepala Bappedalitbang, Dr. Abu Hanifah.
Dalam penyampaiannya, Wabup Muzamil menyoroti persoalan kota Selatpanjang sebagai ibukota Kabupaten yang belum berstatus Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Fakta ini menempatkan Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Indonesia ini belum menyandang status strategis tersebut.
“Yang paling menonjol adalah Kota Selatpanjang sebagai ibukota Meranti itu jadi satu-satunya di Riau yang tidak berstatus PKW, dan itu penetapannya disini, (Kementerian ATR/BPN, red),” kata Wabup Muzamil.
Ia menambahkan, status belum PKW menjadi akar dari berbagai keterbatasan yang perlahan dapat menghambat laju pembangunan daerah. Dampak paling nyata terasa pada pembangunan infrastruktur. Wilayah yang tidak ditetapkan sebagai PKW cenderung berada di urutan belakang dalam skala prioritas.
Selanjutnya, Wakil Bupati juga mengusulkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir. Penunjukan ini didasari Perpres Nomor 43 Tahun 2020, dimana dijelaskan bahwa titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang adalah Desa Tanjung Kedabu.
“RDTR KPN berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pertahanan-keamanan, dan kesejahteraan di area perbatasan negara. Kami ingin Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis, untuk mengotimalkan kesempatan ini,” tambah Muzamil.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menyampaikan tentang persoalan kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Terkait hal ini, ia mengaku telah mengupayakan langkah bersama pemerintah daerah, melakukan pendekatan ke kementerian terkait untuk mendorong penyelesain persoalan tersebut.
“Kami bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan laporan agar persoalan tersebut dapat terurai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini 209.673,9 Ha atau 57,6% lahan di Meranti berstatus PIPPIB. Jauh berbeda dengan kawasan (Area Peruntukan Lain) APL yang hanya berkisar 18.174,07 Ha atau 5,3%. Sementara kawasan yang tidak bisa dimanfaatkan adalah 139.861,63 Ha atau 37,1% dari total luas wilayah.
Menanggapi seluruh persoalan, Wakil Menteri ATR/BPN, Mayor TNI (Purn) H. Ossy Dermawan BSc, MSc, menjelaskan bahwa ia dan jajarannya tengah menghimpun data dan masukan terkait persoalan tanah dan tata ruang yang ada di Kepulauan Meranti.
Ossy mengatakan akan berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk menbantu mencari jalan keluar. Ia mengajak pemerintah daerah menyiapkan data-data untuk disampaikan ke Kementerian terkait didukung para kepala daerah dan legislator.
Lebih jauh Ossy menyebut, untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan kerjasama dan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia juga menjelaskan tantangan dari persoalan PIPPIB adalah kewenangannya yang berada di Kementerian Kehutanan. Pun begitu, Ossy berjanji akan membantu berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait.
“Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan lebih beik, harapannya persoalan ini dapat kita bereskan pelan-pelan,” pungkasnya.
(Laporan: Khairul)













