Lapor Pak Kapolda Riau,,!! Galian C Diduga Ilegal Milik H. Utad dan Hendri di SP7 Kerinci Kanan Seolah Kebal Hukum, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

"Warga Tersiksa Jalan Hancur dan Debu Membuat Sesak"

Polri1488 Dilihat

🇮🇩Mentengnews.com – SiakKerinci Kanan: Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Simpang Perak SP7, Desa Lalang, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, kian menimbulkan kemarahan publik.

Operasi penambangan tanah urug yang diduga milik Haji Utad, dengan Hendri sebagai pemilik alat berat serta Saputra disebut sebagai pengawas lapangan, dilaporkan berjalan senyap namun masif, seolah kebal dari sentuhan hukum. Selasa (10/2/2026)

Setiap hari, truk bermuatan tanah keluar-masuk lokasi, meninggalkan jalan desa yang kian rusak, serta debu pekat yang menyelimuti permukiman warga. Ironisnya, kondisi ini berlangsung cukup lama tanpa terlihat langkah penertiban yang tegas.

“Kami bukan menolak usaha, tapi jangan hancurkan hidup kami. Jalan rusak, debu bikin sesak, anak-anak sakit. Sampai kapan dibiarkan?” ungkap warga SP7 dengan nada geram.

Menurut Warga setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga aktivitas ini tanpa memiliki izin yang lengkap, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari pihak berwenang, namun aktivitasnya tak pernah berhenti. Meski dugaan ini kerap disampaikan ke pihak terkait, aktivitas justru tetap berjalan.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius:

Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau ada pembiaran sistematis?

Tekanan Publik ke Aparat:

Jangan biarkan Hukum tumpul dan melakukan pembiaran terhadap dugaan penambangan ilegal, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif.

Jika benar terjadi, maka penegakan hukum dipertaruhkan, dan keadilan terasa timpang di mata rakyat kecil.

Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan instansi berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Menghentikan sementara aktivitas hingga perizinan jelas

Menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab bila terbukti melanggar

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk bahwa usaha tanpa izin bisa terus berjalan selama “aman”.

Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku berpotensi melanggar:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan sekadar tulisan di atas kertas.

Dampak Lingkungan: Kerusakan Nyata di Depan Mata

Penambangan tanah tanpa pengelolaan lingkungan yang baik berpotensi menimbulkan:

Kerusakan kontur tanah dan ekosistem

Pencemaran udara akibat debu berlebihan

Risiko banjir dan longsor di musim hujan

Kerusakan ini tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat, sementara keuntungan diduga hanya dinikmati segelintir pihak.

Dampak Sosial: Rakyat Menanggung Beban

Dampak sosial yang dirasakan warga semakin berat:

Jalan rusak menghambat ekonomi dan aktivitas harian

Biaya kesehatan meningkat akibat gangguan pernapasan

Timbul keresahan dan konflik sosial

Menurunnya kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga kini berharap aparat tidak lagi menunggu laporan viral, melainkan bertindak cepat dan transparan. 

Ketegasan aparat akan menjadi uji nyali dan uji integritas penegakan hukum di Riau.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di SP7 desa lalang kabung kerinci kanan yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

Catatan Khusus :

“Jangan Suka Mencari Pembenaran di balik Kesalahan/Penderitaan Masyarakat dan Memutarbalikkan Fakta (“PLAYING VICTIM”) kalau salah ya di akui kalau benar ya di klarifikasi”, “(UU HAM) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 7”, karna “Semua orang itu sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi dan intervensi”

Bersambung…….

(Red)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *