🇮🇩✌️Mentengnews.com – Rokan Hulu – Lembaga Swadaya Masyarakat KOREK Riau (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) meminta Bupati Rokan Hulu, Anton, agar menempatkan dan melantik Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, politik, maupun kedekatan tertentu.
Ketua LSM KOREK Riau menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang tidak boleh diisi secara sembarangan. Proses pengangkatan harus mengedepankan sistem merit, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan integritas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami mengingatkan Bupati Rokan Hulu agar tidak mengulang praktik lama birokrasi yang sarat kepentingan.
Pengangkatan Kepala Dinas wajib melalui seleksi terbuka (lelang jabatan), melibatkan panitia seleksi independen, serta mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas perwakilan LSM KOREK Riau.
LSM KOREK Riau menilai, penempatan pejabat yang tidak sesuai prosedur berpotensi melanggar:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menurut KOREK, Bupati dilarang keras mengangkat Kepala Dinas yang:
Tidak berstatus ASN
Tidak memenuhi syarat pangkat dan kompetensi
Memiliki hubungan keluarga atau konflik kepentingan
Merupakan tim sukses atau bagian dari balas jasa politik
Sedang atau pernah tersangkut masalah hukum dan disiplin
“Jika aturan ini dilanggar, maka SK pengangkatan bisa dibatalkan, dan kepala daerah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana penyalahgunaan wewenang. Kami tidak ingin birokrasi Rokan Hulu rusak hanya karena kepentingan sesaat,” lanjutnya.
LSM KOREK Riau juga menegaskan akan mengawasi secara ketat setiap proses mutasi dan pengangkatan pejabat di Rokan Hulu. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, KOREK menyatakan siap melaporkan secara resmi ke KASN, Kemendagri, dan instansi pengawas lainnya.
“Kami berdiri untuk kepentingan rakyat kecil. Birokrasi yang bersih dan profesional adalah kunci pelayanan publik yang adil. Karena itu, Bupati Rokan Hulu wajib taat aturan, bukan taat kepentingan,” tutup pernyataan LSM KOREK Riau.












