Program 3 Juta Rumah Dari Presiden Prabowo Subianto Tercoreng oleh “Cat Merah di Rumah Subsidi”, BTN Cab. Pekanbaru Menuai Sorotan 

Hukum & Kriminal1623 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – “Keadilan seharusnya tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga harus dapat dilihat pelaksanaannya secara nyata dan tanpa ragu-ragu”, demikian ucapan seorang ahli hukum Inggris Heward Lord, kalimat ini mengingatkan kita kepada sikap perilaku para penegak hukum termasuk apa yang baru saja dilakukan Bank Tabungan Negara yang mengemban amanah Pemerintah. Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bersubsidi adalah program pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memudahkan kepemilikan rumah pertama.

Bantuan Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), pemerintah mendanai sebagian besar dari total kredit (biasanya 80% dari pemerintah, 20% dari bank), sehingga bunga tetap rendah hingga lunas.Namun yang menjadi tanda Tanya besar, mengapa masih terdapat sikap arogan dan intimidasi yang dilakukan oleh petugas BTN?. Hal inilah yang dialami WINDA WIDIYANA NASUTION, rumah kediamannya dicat merah tanpa persetujuan pemilik rumah.

Tidak terima diperlakukan demikian Winda meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum Visual Justice Indonesia yang selanjutnya menyampaikan keprihatinan serius atas tindakan yang diduga dilakukan oleh perwakilan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pekanbaru terhadap seorang nasabah KPR Subsidi di wilayah Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Subsidi mendapati rumah yang masih dihuni bersama keluarganya dicat merah dengan tulisan:
“RUMAH DAN BANGUNAN INI DALAM PROSES LELANG / DIJUAL BAGI YANG BERMINAT HUBUNGI BANK BTN KC PEKANBARU”

Tulisan tersebut terpampang di bagian depan rumah tanpa persetujuan pemilik, tanpa adanya pemberitahuan patut, serta tanpa diperlihatkannya risalah lelang resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

KRONOLOGI SINGKAT
Debitur merupakan peserta program KPR Subsidi berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 10 Februari 2022. Pembayaran kredit masih berjalan meskipun terdapat keterlambatan. Pada Februari 2026, petugas yang diduga mewakili BTN melakukan pengecatan merah bertuliskan “proses lelang” di rumah yang masih ditempati debitur. Tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun pengumuman lelang resmi melalui mekanisme KPKNL, demikian antara lain bunyi Somasi menerangkan kronologinya.

DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR LELANG
Berdasarkan ketentuan hukum hak tanggungan, proses eksekusi jaminan harus dilakukan melalui prosedur resmi negara, termasuk:
•    Pengajuan ke KPKNL
•    Pengumuman resmi melalui media massa
•    Penetapan jadwal lelang
•    Risalah lelang yang sah
Tindakan pengecatan langsung pada rumah dinilai tidak termasuk mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DIMENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN
Tindakan mempermalukan debitur dengan menampilkan tulisan publik di rumah yang masih dihuni berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Prinsip tersebut melarang dilakukannya Intimidasi, Tekanan psikologis dan Tindakan yang mempermalukan konsumen. Praktik semacam ini dalam standar internasional dikategorikan sebagai bentuk abusive debt collection practice.

PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN PIDANA
Somasi juga menyebutkan bahwa, Secara hukum perdata, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata karena:
•    Menimbulkan kerugian materiil (penurunan nilai properti)
•    Menimbulkan kerugian immateriil (rasa malu, tekanan psikologis, stigma sosial)

Dari sisi pidana, terdapat potensi dugaan perusakan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KONTRADIKSI DENGAN MANDAT SOSIAL KPR SUBSIDI
KPR Subsidi merupakan program negara untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai bank BUMN, BTN tidak hanya berfungsi sebagai kreditur komersial, tetapi juga pelaksana mandat sosial negara.

Rumah adalah kebutuhan dasar dan hak konstitusional warga negara. Pendekatan intimidatif terhadap peserta program subsidi berpotensi bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan dan mandat konstitusi.

TUNTUTAN DAN LANGKAH HUKUM
LBH Visual Justice Indonesia atas nama debitur menyampaikan, 1.    Mendesak penghapusan cat merah dalam waktu 3 x 24 jam, 2.    Menuntut permintaan maaf resmi, 3.    Mendesak penghentian tindakan intimidatif sebelum adanya proses lelang sah.

Apabila tidak terdapat itikad baik, langkah yang akan ditempuh meliputi, •    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri, Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan,•   Laporan ke Kepolisian dan Pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI

Tidaka hanya sampai disitu Somasi juga membuat SERUAN PUBLIK yang antara lain menyerukan kepada, Otoritas pengawas perbankan, Pemerintah pusat, Komisi terkait di DPR dan  Organisasi masyarakat sipil, untuk melakukan pengawasan serius terhadap praktik penagihan yang berpotensi mencederai martabat masyarakat kecil.

Sementara itu ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia Syaiful Aula, menyesalkan sikap petugas Bank yang tidak lagi mengindahkan sikap santun, “Bank bukanlah aparat intimidasi. Program subsidi bukan ruang untuk mempermalukan rakyat. Penegakan hak kreditur harus tetap tunduk pada hukum, etika, dan kemanusiaan”, jelas Syaiful pada media ini.*

(Rls/Tim)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *