Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Hukum & Kriminal1797 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comMandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3 terkait permintaan dokumen informasi publik desa.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang dilaksanakan 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan.

Meski termohon beberapa kali tidak hadir, majelis tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeriksaan dokumen serta keterangan pemohon menjadi dasar utama majelis dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, termohon dinyatakan wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan pemohon, yakni dokumen yang termasuk kategori informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik desa.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Amarullah menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela. Menurutnya, kepatuhan tanpa paksaan akan menghindarkan semua pihak dari proses hukum lanjutan.

“Saya sangat menyarankan agar termohon memberikan informasi dengan sukarela, sehingga tidak perlu lagi menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.

Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyikapi putusan tersebut. “Dan saya juga dengan baik hati menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan hak warga negara atas informasi publik, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa agar konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mandailing Natal.

(Magrifatulloh).

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *