Terbongkar,,!! Pengawas SPBU 16.287.092 Bernama Safiryanto Diduga Join dengan Para Mafia BBM, Publik Minta Pertamina Berikan Sangsi Tegas

Terpopuler1818 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRupat: Awak media menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU 16.287.092 Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (31/01/2026) sekitar pukul 16.21 WIB. Dalam pantauan di lokasi, tampak sebuah mobil bak terbuka berada di area SPBU dengan muatan puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Selasa (3/2/2026)

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengangkutan BBM secara tidak wajar, yang mengarah pada indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM, terutama jika jenis BBM yang diambil merupakan BBM bersubsidi.

Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut terlihat leluasa berada di area SPBU dan memuat jerigen dalam jumlah besar, seolah aktivitas tersebut bukan hal baru dan terkesan dibiarkan. Situasi ini memantik pertanyaan publik:

Apakah pengawasan SPBU benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran yang disengaja?

Masyarakat merasa resah adanya permainan minyak subsidi, kadang masyarakat mengeluhkan sering kehabisan BBM di SPBU tersebut, karna para mafia kerap kali mengambil BBM dalam jumlah besar dan menyalurkan kembali ke pihak tertentu, untuk dijual  kembali dengan harga lebih tinggi sehingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Jika benar aktivitas tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, maka hal ini dapat berdampak serius karena:

– memicu kelangkaan

– menciptakan antrean panjang

– merugikan pengguna kendaraan yang berhak

– mempermainkan sistem distribusi energi nasional

Pihak Terkait Diminta Jangan Tutup Mata

Atas temuan ini, awak media mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, serta mengusut tuntas:

siapa pemilik kendaraan?

untuk siapa jerigen tersebut?

BBM jenis apa yang diambil?

serta apakah ada keterlibatan oknum tertentu?

Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terus berlangsung, karena jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk kejahatan distribusi yang merugikan masyarakat luas.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM, pelaku dapat dijerat dengan:

UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru)

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.

Media Akan Terus Mengawal

Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.

Jika benar ada pihak yang membekingi atau membiarkan, maka itu bukan lagi kelalaian—melainkan indikasi permainan kotor yang harus dibongkar sampai akar.

(Rls/Tim)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *