Terbongkar,,!! Pimpinan Ponpes Madinatul Ulum Al- Islah Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Keluarga Korban Mendesak Pelaku Ditangkap

Polri552 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Madinatul Ulum Al-Islah, yang berlokasi di Desa Binabaru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, kembali mencuat ke permukaan. Meski peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa tahun silam, jejak traumanya disebut masih membekas hingga hari ini.

Pesantren tersebut diketahui didirikan dan dipimpin oleh seorang tokoh agama berinisial **A.M.E.M**. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga sekitar pesantren, pernah terjadi dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Namun hingga kini, tidak satu pun laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pesantren, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa isu tersebut sudah lama beredar di kalangan masyarakat.

“Kami dengar ceritanya sejak lama. Tapi tidak ada korban yang berani bicara. Takut, malu, dan merasa tidak akan dilindungi,” ujarnya.

Budaya Diam dan Relasi Kuasa

Sejumlah pengamat menyebut, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis asrama kerap terhambat oleh “relasi kuasa” antara pengasuh dan santri. Posisi pengasuh yang dihormati, bahkan dianggap figur suci, membuat korban dan keluarga memilih diam.

Beberapa wali murid mantan santriwati, yang juga enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa anak mereka mengalami perubahan perilaku setelah keluar dari pesantren. Namun saat itu, keluarga tidak memiliki keberanian maupun akses untuk melaporkan dugaan yang dialami anak mereka.

“Anak kami trauma. Tapi kami orang kecil, takut untuk Melawan?” kata salah satu wali murid dengan suara bergetar.

Tidak Ada Laporan, Bukan Berarti Tidak Ada Korban

Absennya laporan resmi kerap dijadikan alasan untuk menutup kasus. Namun aktivis perlindungan anak menegaskan, *ketiadaan laporan bukan berarti kejahatan tidak terjadi*, melainkan bisa menunjukkan kegagalan sistem dalam melindungi korban.

Hingga naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Pondok Pesantren Madinatul Ulum Al-Islah maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Desakan Penyelidikan

Masyarakat sipil mendesak agar:

– Aparat kepolisian membuka penyelidikan awal

– LPSK dan KPAI turun melakukan pendampingan

– Korban diberi jaminan perlindungan hukum dan psikologis

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, bukan ruang kebal hukum. Ketika keheningan dipelihara, potensi kejahatan justru menemukan tempat paling aman untuk berulang.

Bersambung….

(Tim)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *