🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru – Riau – Kuasa hukum Rivo Claudio mendesak Polsek Limapuluh Pekanbaru segera meringkus seluruh pelaku pengeroyokan di lingkungan kampus UNRI Jalan Pattimura yang hingga kini masih berkeliaran bebas pasca-kejadian November 2025 lalu.
“Jangan telat satu detik pun.” Pesan singkat tengah malam melalui WhatsApp itu bukan sekadar undangan biasa, melainkan awal dari mimpi buruk bagi Rivo Claudio.

Foto: Demo Korban pengeroyokan dkk, menuntut keadilan untuk penetapan status hukum tersangka pelaku pengeroyokan beberapa waktu yang lalu di samping Mapolda Riau
Malam itu, 12 November 2025, suasana kampus Universitas Riau (UNRI) di Jalan Pattimura yang biasanya tenang berubah mencekam. Rivo, yang datang memenuhi undangan tengah malam dari seorang mahasiswi berinisial FH, justru disambut kepalan tangan sekelompok orang tak dikenal. Kini, hampir lima bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Polsek Limapuluh. Namun, keadilan dirasa masih berjalan di tempat.
Ali Akbar Siregar, kuasa hukum Rivo, angkat bicara mengenai lambannya penanganan kasus yang telah menetapkan satu tersangka berinisial VAP pada 7 Maret 2026 tersebut. Ia meyakini, VAP bukan pemain tunggal dalam aksi kekerasan yang membuat wajah dan kepala kliennya lebam.
“Perkara ini sudah hampir menuju lima bulan. Kita minta kepastian kepada kepolisian untuk terduga lainnya,” tegas Ali Akbar kepada awak media, Sabtu, 28 Maret 2026.
Mantan Presiden Mahasiswa Unilak ini menekankan bahwa bukti-bukti yang ada seharusnya cukup bagi penyidik untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat. Baginya, penangkapan pelaku tambahan hanyalah masalah kemauan dan waktu.
Tragedi ini menyisakan trauma mendalam. Tak hanya Rivo, tiga rekannya—Gunawan, Muhatir, dan M Rizky—turut menjadi korban kebrutalan malam itu. Ada yang mengalami rahang bengkak, sakit di bagian pinggang, hingga luka di pipi. Mereka terjebak dalam situasi intimidatif setelah FH mengirimkan pesan bernada ancaman: datang tepat waktu atau dijemput sekarang.
Menanggapi desakan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Erohiman, memastikan bahwa pihaknya tidak mendiamkan kasus ini. Meski baru satu orang yang meringkuk di sel tahanan, proses penyidikan diklaim tetap bergulir untuk memburu pelaku lainnya yang masih bebas menghirup udara luar.
“Ya masih berlanjut. Prosesnya masih jalan, dan proses sidik juga masih jalan,” ungkap Iptu Erohiman singkat saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa, 24 Maret 2026, lalu.
Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar akan tegak lurus tanpa pandang bulu di balik tembok kampus tertua di Bumi Lancang Kuning ini.
Bersambung…..
Sumber: Adri













