Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon dan Aturan yang Berlaku, PT. DMM dan Belia Express Milik Acun di Jalan Garuda Sakti Dituding Langgar Hak Pekerja

Brimob - Polri1670 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: PT. DMM dan Belia Express perusahaan yang beroperasi di Jalan Garuda Sakti, Sungai Sibam, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua  karyawan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Salah satu dari pekerja yang terkena PHK, kepada awak media Jasri Chan alias Heri, mengungkapkan bahwa pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat resmi, mediasi, maupun penjelasan dari pihak manajemen.

“Kami diberhentikan begitu saja, tanpa surat, tanpa penjelasan. Tiba-tiba kami diminta tidak masuk kerja lagi. Gaji bulan terakhir pun belum dibayarkan,” ujar Heri kepada wartawan pada Sabtu malam (7/3/2026)

Heri juga menyebut bahwa ia bersama rekan kerjanya bernama Marlon sebelumnya sempat melakukan komunikasi dengan via bosnya bernama Acun, akan tetapi no Heri diblok.

“Saya mau komunikasi dengan bos Acun, karena saya ingin memastikan sebab akibat saya di PHK secara sepihak, karena informasi saya di PHK, saya mendengar dari kawan sesama pekerja”, ujar Heri.

Kalaupun kami di PHK, tentunya harus ada aturan yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan, kami ini manusia bukan bintang,” kami menuntut hak kami sesuai aturan yang ada di negara kita, kata Heri

Lanjutnya, selain kami berdua, ada beberapa orang lagi yang bernasip sama dengan kami seperti para sopir.

“Rencananya, kami akan melaporkan kejadian yang kami alami ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, untuk menuntut hak kami, apalagi sebentar lagi lebaran, kemungkinan Acun, menghindari pembayaran THR, kepada Kami”, pungkas Heri.

Selanjutnya, guna mendapatkan berita yang berimbang, awak media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT. DMM dan Belia Express, namun pada saat ke kantor tersebut, awak media terhalang dengan pagar yang tinggi dan tertutup, dan hasilnya konfirmasi tidak dapat kami dapatkan, bahkan kami sama sekali tidak melihat plang merk kantor, ini ada apa?

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Praktik PHK sepihak tanpa hak-hak normatif seperti pesangon, gaji terakhir, dan surat keterangan kerja menjadi bentuk nyata pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021.

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi administratif, hingga pembekuan izin usaha. Denda dan hukuman penjara juga bisa dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Para pekerja yang menjadi korban berharap agar pihak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, Bos Acun maupun pihak manajemen PT. DMM dan Belia Express belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut,  akan tetapi awak media ini akan terus melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Awak media ini berharap kepada Pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Riau serta Dinas terkait agar segera turun langsung perusahaan tersebut dan jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah harus memberikan sangsi tegas terhadap PT. DMM dan Belia Express tersebut.

Bersambung….

(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *