Galian C Milik PT. Jatim di Bangko Pusako, Diduga Tidak Miliki Ijin, Masyarakat Minta APH Jangan Tutup Mata

Hukum & Kriminal1723 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Menindak Tegas Aktivitas Galian C Milik PT. Jatim di Dusun Banja Tongah Bangko Pusako, Diduga Tidak Miliki Ijin, Masyarakat Minta APH Menindak Tegas
“Kegiatan Galian C, PT. Jatim diduga belum sah secara hukum”

Para pelaku pengrusakan lingkungan tidak ada jera-jeranya, padahal sudah banyak yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan oleh pihak Aparat Penegak Hukum khusunya di Provinsi Riau oleh Polda Riau. Hal ini seperti yang terlihat di Jalan Kelompok Tani, RT 23 RW 10, Dusun Banja Tongah, Kecamatan Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano 1, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan aktivitas Galian C terpantau oleh tim media 1 Maret dengan terang-terangan melakukan aktivitas galian C diduga tampa ada nya Plank di duga tidak memiliki ijin yang lengkap sebagaimana yang telah diatur di Negara kita terkait ijin galian C. Minggu (01/03/2026)

Dari pantauan tim investigasi awak media, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang mengisi tanah yang dikeruk kedalam mobil koldisel dengan tidak mengindahkan dampak dari apa yang dikerjakannya.

Mobil Pengangkut galian C tersebut, puluhan unit terpantau oleh tim investigasi awak media hampir setiap hari nya mengangkut tanah timbunan ( galian C ), yang diduga untuk proyek pribadi PT. Jatim.

Kepenghuluan teluk bano 1 kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir propinsi Riau
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu terkait pengrusakan lingkungan (tambang ilegal)
yang mengatakan, “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,”.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media mengatakan bahwa,” Ya pak, kegiatan galian C ini sudah beberapa hari berlangsung, Kami warga disini sudah resah karena akibat dari aktivitas mereka, debu debu dari mobil pengangkut galian C sangat menggangu kesehatan warga.

Dari pantauan tim investigasi awak media dilokasi tidak ada Plang perizinan sama sekali. Berdasarkan ketentuan hukum, diduga PT. Jatim belum cukup untuk melegalkan seluruh kegiatan melakukan galian C.

Tim investigasi awak media tidak melihat ijin sebagaimana yang telah di diatur Negara kita terkait dengan ijin galian C, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Online Single Submission (OSS) untuk izin galian C.

Selain itu seharusnya PT. Jatim, juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, antara lain:

1. Dokumen Lingkungan Hidup
Perusahaan wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bila luas lahan cukup besar. Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi.

2. Izin Pemanfaatan Lahan
Jika lokasi tambang berada di atas tanah negara atau hutan produksi, maka harus memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Untuk tanah pribadi, perlu dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.

3. Kewajiban Pajak dan Retribusi
Setiap produksi batuan dari galian wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ketaatan Teknis Pertambangan
Seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang disahkan ESDM, serta pelaporan rutin aktivitas tambang.

Dengan demikian, apabila semua syarat tidak dipenuhi oleh PT. Jatim, maka kegiatan penambangan tersebut tetap belum sah secara hukum. Bahkan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.

Hal ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. Jatim, berpotensi besar melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda milia

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *