🇮🇩✌️Mentengnews.com – Dumai – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai angkat bicara terkait penangkapan yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) oleh Polres Dumai. Isu tersebut menjadi perbincangan hangat sekaligus keluhan di tengah masyarakat Kota Dumai.
Panglima LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menilai langkah aparat kepolisian dalam memberantas pungutan liar patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah praktik pungutan parkir di sepanjang jalan Kota Dumai tanpa disertai karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai.
“Menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah petugas parkir yang mengutip uang tanpa memberikan karcis resmi bisa disebut pungli? Jika memang itu masuk kategori pungli, maka kami meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih. Tangkap semua yang melakukan pungutan tanpa dasar dan tanpa karcis resmi,” tegas Wan Ade.
Pertanyaan Publik Soal Legalitas Parkir Ia menjelaskan, parkir yang resmi seharusnya memiliki karcis sebagai bukti pembayaran retribusi daerah. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki kepastian bahwa uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kalau memang aturan mengatakan setiap pungutan parkir wajib disertai karcis resmi dari Dinas Perhubungan, maka yang tidak memberikan karcis patut dipertanyakan legalitasnya. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Menurut LHMB, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang parkir, tetapi menyangkut ketertiban umum, transparansi, dan wibawa hukum di Kota Dumai.
LHMB menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pungli di Kota Dumai. Namun, mereka berharap langkah tersebut dilakukan secara adil dan konsisten.
“Untuk menjaga ketertiban di muka umum, kami meminta pihak kepolisian benar-benar tegas jika memang mau memberantas pungutan liar di Kota Dumai. Tanpa ketegasan, Dumai tidak akan tertata dengan baik,” tambah Wan Ade.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan praktik pungutan yang diduga tidak sesuai aturan.
LHMB berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menciptakan tata kelola parkir yang jelas dan transparan di Kota Dumai. Dengan adanya penertiban dan ketegasan hukum, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait legalitas pungutan parkir.
“Tujuan kita satu, Dumai harus tertib, transparan, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.













