Pegiat Lingkungan Sorot Tambang di Sulawesi Tengah, APH dan Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata!

TNI1660 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSulawesi Tengah: Aktivitas pertambangan galian C di sepanjang pesisir Palu dan Donggala Regency, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan keras dari pegiat lingkungan.

Sejumlah dokumentasi video serta titik koordinat yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan material secara masif yang diduga berlangsung di kawasan pesisir dan daerah aliran sungai yang bermuara langsung ke laut.

Seorang pegiat lingkungan, Bung Dedi, menilai pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, sungai, dan infrastruktur publik.

“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap. Tapi izin itu hanya syarat administrasi untuk operasi. Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap sungai, pesisir, dan jalan nasional yang setiap hari digunakan masyarakat?” tegas Dedi.

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan tersebut sudah dirasakan langsung oleh masyarakat setiap musim hujan. Warga di Kelurahan Loli, Watusampu, dan Buluri kerap menghadapi kondisi jalan yang tergenang banjir bercampur material tambang. Air yang membawa pasir, batu, dan lumpur dari lokasi pengerukan sering meluap hingga menutup badan jalan nasional yang menghubungkan wilayah pesisir Palu–Donggala.

Material galian C yang terbawa arus air diduga berasal dari area tambang yang berada di sekitar aliran sungai maupun lereng pesisir. Kondisi ini menyebabkan sedimentasi berat di saluran air dan mempercepat kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.

Akibatnya, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, sungai tidak lagi mampu menahan limpasan air karena telah dipenuhi material tambang. Air meluap ke jalan, mengganggu arus lalu lintas, bahkan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan fungsi infrastruktur negara. Jika jalan nasional terus tertutup material tambang setiap musim hujan, itu menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan di wilayah tersebut telah rusak,” ujar Dedi.

Berikut sejumlah titik koordinat yang teridentifikasi memiliki aktivitas yang memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis jika tidak segera diawasi secara ketat:

– Titik koordinat : -0.848642,119.809440

– Titik koordinat 2 : -0.847733,119.808830

– Titik koordinat 3 : -0.839294,119.806370

– Titik koordinat 4 : -0.837813,119.807560

– Titik koordinat 5 : -0.820677,119.790145

– Titik koordinat 6 : -0.782756,119.783160

– Titik koordinat 7 : -0.743986,119.777030

– Titik koordinat 8 : -0.822678,119.789940

– Titik koordinat 9 : -0.814757,119.792290

– Titik koordinat 10 : -0.803430,119.795660

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan izin seperti IUP, IUPK, atau IPR tidak memberikan kekebalan hukum bagi perusahaan tambang jika aktivitasnya terbukti merusak lingkungan.

Dalam hukum lingkungan hidup, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana apabila aktivitasnya melampaui baku mutu lingkungan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Izin tambang bukanlah lisensi untuk merusak alam. Jika sungai rusak, pesisir terkikis, dan jalan nasional tertutup material tambang, maka negara harus hadir. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di pesisir Palu–Donggala.

“Kami akan meminta pemerintah untuk melakukan Environmental Lawsuit terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kerusakan pesisir, sungai, dan jalan nasional di kawasan Palu–Donggala hanya tinggal menunggu waktu menjadi bencana ekologis yang lebih besar,” kata Dedi.

Para pegiat lingkungan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan pesisir harus diperketat. Tanpa langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sepanjang wilayah Palu Donggala.

Di Konfirmasi Via WhatsApp Gubernur Sulawesi Tengah tidak memberikan Komentar sampai berita ini di tayangkan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *