Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Terpopuler1624 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak: Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan program Makan Gizi Gratis (MBG).

Layanan ini dibuat untuk menampung segala keluhan maupun laporan terkait menu MBG yang diterima penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Rozi Chandra mengatakan, layanan ini dibuat atas arahan Bupati Siak Afni Zulkifli.

Alasannya, karena belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat soal menu MBG yang dinilai kurang layak dan tidak sesuai dengan usia penerima.

“Ibu bupati banyak menerima masukan, terkait penyaluran MBG ini, karena itu kita buka aduan layanan masyarakat, Kami sudah siapkan dashboardnya termasuk nomor whatsapp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melapor terkait keluhan MBG bisa melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau di nomor whatsapp 0811-7672-224).

Bisa juga di panggilan darurat bebas pulsa call center 112 khususnya pengaduan kegawatdaruratan.

“Penerima manfaat MBG silahkan lapor, jika ditemukan persolan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan adalah laporan yang terverifikasi bukan tuduhan dan laporan palsu atau fitnah kemudian ditindaklanjuti oleh tim terkait,” kata Rozi.

Hal ini dilakukan guna memastikan MBG berjalan aman, sehat, transparan dan tepat sasaran.

Dirinya menjelaskan, layanan pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sebagai penanggung jawab MBG.

Seperti Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan beberapa pihak terkait.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pertemuan kemarin ibu Bupati bersama mitra dan Yayasan, SPPG. Ditindaklanjuti dibuat grup dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan perangkat daerah. Setiap hari mereka harus update jenis makanan apa saja yang didistribusikan,” jelasnya.

Setiap SPPG wajib mengupload menu MBG ke grup tersebut. Bukan hanya mengunggah foto makanan, namun mereka harus mencantumkan kandungan gizi serta serta harga masing-masing makanan.

“Jika kita melihat instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) itu, setiap SPPG di wajibkan memiliki media Sosial dan setiap menu yang akan di distribusikan terlebih dahulu di upload ke Sosmed,” tandas Rozi. (Rls/Dep/MC Kabupaten Siak)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *